Kasus Pornografi

Tak Ditahan, Dea OnlyFans Ingin Kolaborasi dengan Polisi Ungkap Penyebar Video Porno

Dea tidak pernah berniat menyebarkan konten tersebut di Indonesia melainkan hanya di website OnlyFans yang tidak bisa diakses di Indonesia.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
warta Kota/Desy Selviany
Konten kreator porno Dea OnlyFans tiba di Polda Metro Jaya untuk wajib melapor Senin (28/3/2022). 

"Sebentar ya. Saya wajib lapor dulu," kata wanita berusia 24 tahun itu.

Sementara kuasa hukum Dea, Herlambang Punco mengatakan kliennya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.

Di minggu pertama, wajib lapor dilakukan pada Senin (28/3/2022).

Namun Herlambang belum dapat memastikan kapan penyidik Ditreskrimsus kembali meminta Dea melapor.

"Waktunya tidak pasti. Kalau minggu ini kami dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis tapi minggu depan belum tahu," ujar Herlambang.

Herlambang menyebut, selama dikenakan wajib lapor Dea akan tinggal sementara di Jakarta. Sehingga tidak pulang dulu ke Malang, Jawa Timur.

Dea belum tahu kapan kembali ke Malang. Ia masih menunggu kepastian penyidik.

"Kami pastikan klien kami kooperatif," ujar Herlambang.

Sebelumnya usai ditetapkan sebagai tersangka, konten kreator porno OnlyFans Dea tidak ditahan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan wanita bernama asli Gusti Ayu Dewanti hanya dikenakan wajib lapor.

"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," ujar Zulpan dihubungi Sabtu (26/3/2022).

Kata Zulpan, wajib lapor diputuskan dengan berbagai macam pertimbangan. Di antaranya Dea dianggap kooperatif saat diperiksa.

Keluarga wanita berusia 24 tahun itu juga menjamin bahwa Dea tidak akan melarikan diri selama proses hukum berjalan.

Selain itu Dea yang masih berstatus sebagai mahasiswa juga menjadi pertimbangan polisi. Dea disebut mengaku ingin menyelesaikan kuliahnya.

"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ucap Zulpan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved