Pembobol Minimarket

Maksud Hati Ingin Ngumpet di Plafon, Pembobol Minimarket di Tangerang Jadi Mudah Ditangkap Polisi

Seorang pembobol minimarket berinisial A di Kabupaten Tangerang, sangat aneh. Sudah mencuri bukan kabur, malah ngumpet di plafon.

Editor: Valentino Verry
zoom-inlihat foto Maksud Hati Ingin Ngumpet di Plafon, Pembobol Minimarket di Tangerang Jadi Mudah Ditangkap Polisi
Warta Kota/Andika Panduwinata
Pria berinisial A ditangkap polisi karena kedapatan membobol minimarket di Desa Cireundeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Sabtu (26/3/2022).

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Seorang pria berinisial A (35) ditangkap Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang, Sabtu (26/3/2022).

Warga Desa Cilegon Ilir, Kecamatan Banjar Sari, Kabupaten Lebak, ini ditangkap karena melakukan aksi pencurian di salah satu minimarket di Desa Cireundeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Anies Baswedan Bangga Lihat Pengelolaan Air di Masjid Miftahul Jami Miftahul Jannah yang Canggih

"Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi sekitar jam dua malam. Pelaku masuk ke minimarket dengan cara menjebol plafon," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu (27/3/2022).

Menurut Zain, awal kasus terungkap saat salah satu pegawai minimarket mendapati alarm minimarket yang terkoneksi ke ponselnya berbunyi.

Dari rumah, pegawai bernama Imam itu kemudian bergegas menuju minimarket.

Saat tiba di minimarket lalu masuk, saksi melihat plafon sudah jebol.

Baca juga: Polsek Cempaka Putih Tangkap Dua Pemuda yang Hendak Tawuran, Berikut Celurit dan Stik Golf

Saksi juga mendapati sebuah karung yang berisi ratusan slop rokok berbagai merek yang bernilai sekitar Rp 20 juta.

Saksi pun kemudian berinisiatif mengecek plafon.

"Saat memeriksa plafon, saksi melihat ada seorang pria yang bersembunyi di plafon," ujarnya.

Saksi pun segera menghubungi polisi. Tak berselang lama polisi datang dan kembali memeriksa plafon.

Pria yang kemudian diketahui adalah tersangka A pun ditangkap.

Baca juga: Jelang Ramadan, Warga Kunjungi TPU Kemanggisan Pulo Palmerah untuk Berziarah

"Tersangka A berikut barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

“Tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ungkap Zain.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved