Kasus Pemerasan Modus Tuduh Selingkuh dengan Istrinya, Pria Ini Dibekuk Polsek Palmerah

Seorang pria berinisial M alias R (22) memakai akun Facebook kekasihnya untuk melakukan pemersaan kepada korban berinisial A ditangkap polisi.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: PanjiBaskhara
Pinterest
Ilustrasi: Foto: Seorang pria berinisial M alias R (22) memakai akun Facebook kekasihnya untuk melakukan pemerasaan di depan Rumah Sakit Harapan Kita, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat terhadap korban berinisial A akhirnya ditangkap polisi. 

WARTAKOTALIVE.COM - Seorang pria berinisial M alias R (22) pakai akun Facebook kekasihnya, untuk melakukan pemersaan kepada korban berinisial A.

Aksi pemerasan terajdi di depan Rumah Sakit Harapan Kita, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Pelaku ini sengaja menyuruh pacarnya untuk chatingan dengan korban dan mengajak bertemu di depan rumah sakit tersebut.

Ketika kekasihnya bertemu dengan korban, pelaku datang dan menuduh korban sudah berselingkuh dengan istrinya.

"Jadi kejadian pertama ini, dia nuduh korban sudah selingkuh sama istrinya, padahal dia belum menikah sama pacarnya,"

"Diperaslah korban, HP diambil dan uang Rp 200.000 dirampas," kata Kapolsek Palmerah, AKP Dodi Abdulrohim saat dikonfirmasi Minggu (27/3/2022).

Karena korban takut dengan pelaku dan kasusnya viral, maka A tidak melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

Dodi melanjutkan, pada kasus kedua korban berinisial RF ini sedang duduk di warung indomie kawasan Kota Bambu Utara dihampiri pelaku.

Saat itu korban sendirian dan kondisi warung sepi hanya ada dia bersama penjaga warung.

Pelaku datang langsung menuduh korban pernah chating dengan istrinya.

M kemudian meminta hp korban sebagai ganti rugi atas perselingkuhan yang dilakukan korban.

Tapi RF terus melawan karena ia merasa tidak pernah berhubungan dengan istrinya pelaku.

"Terus pelaku ini mukulin korban sampai wajahnya memar, dia pertahanin hp nya supaya tidak diambil pelaku," jelasnya.

Warga sekitar kemudian melaporkan kejadian itu ke anggota Buser yang ada disekitar lokasi kejadian.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek bersama dengan korbannya untuk dimenjelaskan akar permasalahannya.

"Pas di Polsek ternyata itu cuma tipu-tipu M saja untuk mengambil HP korban, dia ini tidak bekerja alias pengangguran," ujar Dodi.

Mantan Kapolsek Paku Haji ini menambakan, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan kejahatan seperti ini.

Kasus pertama di RS Harapan kita ia melibatkan kekasihnya untuk memancing korban bertemu di sana.

Tapi kasus kedua ini ia murni menipu korbannya dan melakukan penganiayaan hingga bibir korban berdarah.

"Meresnya purapura akun gitu chat-chatan sama istri atau pacarnya padahal dia juga belum punya istri," jelasnya.

Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.

(Wartakotalive.com/M26)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved