Berita Nasional

Aksi Pungli Polantas Masih Marak, Irjen Sambo Minta Kasatlantas Jangan Cuma Duduk-duduk di Kantor

Sambo menyebut, ditemukannya bentuk pelanggaran pada fungsi lalu lintas itu karena etika pelayanan yang belum dipahami semua oleh anggota.

Editor: Feryanto Hadi
Ist
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo saat memberi arahan dalam rapat kerja teknis (Rakernis) Korlantas Tahun 2022 di Polda Jawa Timur 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo meminta Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) di seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak bergaya seperti manajer sebuah perusahaan.

Kata dia, Kasat Lantas harus tetap turun ke lapangan untuk mengawasi kinerja anak buahnya.

Hal itu disampaikan Sambo dalam rangka rapat kerja teknis (Rakernis) Korlantas Tahun 2022 di Polda Jawa Timur, secara fisik maupun daring yang dihadiri Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) 34 Polda jajaran dengan tema ‘Revitalisasi Fungsi Lalu Lintas Guna Mewujudkan Polri Yang Presisi Dalam Rangka Menyukseskan Pembangunan Nasional’.

“Kasat lantas jangan berfikir menjadi manajer tingkat atas,” kata Sambo melalui keterangannya, Sabtu (26/3/2022)

Baca juga: Diwarnai Aksi Kejar-kejaran seperti Film, Polantas Gagalkan Aksi Pencurian Mesin ATM di Cibinong

Baca juga: Sering Dikira Polantas, Berikut Tugas dan Kelebihan Balantas Satuan Khusus dari Banser

Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Sambo menyebut, ditemukannya bentuk pelanggaran pada fungsi lalu lintas itu karena etika pelayanan yang belum dipahami semua oleh anggota.

Kemudian, arogansi kewenangan dimana anggota menggelar razia tanpa dilengkapi surat perintah.

Selanjutnya, kata Sambo, penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pemerasan dan pungutan liar (pungli) kepada pelaku pelanggar lalu lintas.

Terakhir, perkembangan penyelidikan kecelakaan lalu lintas yang tidak transparan.

“Maka dari itu, perlu ada struktur baru yaitu Kabag Propam pada fungsi Lantas yang memiliki fungsi pengawasan kepada anggota lantas,” jelas dia.

Saat ini, Sambo menyampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit masih memproses untuk ditandatangani Peraturan Kapolri (Perkap) tentang pengawasan melekat (Waskat).

Baca juga: 300 Aduan Masuk Terkait Polantas Nakal, Mayoritas di Luar Wilayah Polda Metro

Sehingga, atasan atau pimpinan dua tingkat bisa dikenakan sanksi jika ada anggota yang melakukan pelanggaran.

“Jika Perkap pengawasan melekat sudah ditandatangani Bapak Kapolri, satu dan dua tingkat di atas akan dimintakan pertanggung jawaban,” tegas Sambo.

Maka dari itu, Sambo memerintahkan setiap manajer harus mempunyai tiga macam keterampilan meski dengan penekanan berbeda-beda, yakni keterampilan konseptual, keterampilan kemanusiaan dan keterampilan operasional atau teknis.

“Kasat Lantas harus turun lapangan, lakukan Waskat (pengawasan melekat) kepada anggota yang bertugas,” katanya.

Di samping itu, Sambo mengingatkan ketidakpastian tantangan tugas kedepan di tengah era digital disruption.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved