Aksi Terorisme
Sebelum Diciduk Densus 88, Lima Teroris Pendukung ISIS Sebar Poster Teror untuk Picu Gerakan Jihad
Ramadhan menjelaskan, poster yang disebar oleh para tersangka juga bertujuan menebar gerakan jihad.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri membekuk lima tersangka teroris pendukung Negara Islam dan Suriah (ISIS).
Mereka diduga menyebar poster teror hingga memicu gerakan jihad.
"Seperti saya sampaikan tadi, dia menyebarkan poster-poster ya."
Baca juga: Tak Masalah PAN Masuk Kabinet, Cak Imin: Tapi Jangan Ganggu PKB, Bisa Ukraina Lawan Rusia Nanti
"Yang poster-poster itu disebarkan dengan sengaja dan memiliki tujuan."
"Tujuannya adalah teror yang menciptakan bagi orang yang menerima," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Ramadhan menjelaskan, poster yang disebar oleh para tersangka juga bertujuan menebar gerakan jihad.
Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 24 Maret 2022: 122 Pasien Wafat, 18.272 Orang Sembuh, 5.808 Positif
Masyarakat yang melihat dapat terpacu melakukan gerakan amaliyah.
"Jadi bagi orang yang katakanlah tertarik, itu bisa memicu tindak pidana teror atau melakukan jihad."
"Jihadnya ini dalam tanda kutip, yang tentu berbau teror," jelasnya.
Baca juga: Duet Puan-Anies Berpeluang di Pilpres 2024, Prabowo Dinilai Harus Melakukan Kalkulasi Politik Ulang
Namun demikian, Ramadhan masih enggan membeberkan lebih lanjut contoh konten yang disebar para tersangka.
"Poster-poster tersebut menimbulkan rasa takut, ini yang dimunculkan."
"Cuma memang tidak bisa saya tunjukkan bentuk poster-posternya."
"Kita menunggu izin dari Densus ya. Materi poster tersebut menimbulkan rasa takut," bebernya.
Teroris Kelompok Media Sosial
Teroris yang Ditangkap di Yogyakarta Diduga Kelompok Anshor Daulah, Direkrut di Nusakambangan |
![]() |
---|
Ciduk Tiga Teroris JI di Lampung, Polisi Sita Sejumlah Senpi Rakitan dan Ratusan Butir Peluru |
![]() |
---|
Polda Lampung Ciduk Tiga Teroris JI, Pernah Bahas Galang Dana Aksi Jihad Global di Suriah |
![]() |
---|
Siti Elina dan Suami Bisa Bernapas Lega, Status Tersangka tapi tak Ditahan Sesuai UU Terorisme |
![]() |
---|
Siti Elina Kerap Didoktrin tentang Negara Islam Indonesia, Datang ke Istana karena Dapat Wangsit |
![]() |
---|