Dugaan Kasus Korupsi Formula E DKI, Jakarta, Anies Baswedan Disebut-sebut Berpeluang Diperiksa KPK
Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto memprediksi, nama Anies Baswedan bakal dipanggil KPK diperiksa soal kasus dugaan korupsi Formula E DKI Jakarta.
WARTAKOTALIVE.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut-sebut berpeluang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan oleh KPK tersebut diketahui mengenai kasus dugaan korupsi Formula E DKI Jakarta yang kini menjadi perbincangan publik.
Hal itu dikatakan langsung oleh Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto.
"Oh iya, kemungkinan besar iya. Ketua DPRD juga dipanggil. Kemungkinan siapapun bisa diperiksa termasuk Anies, cuma waktunya. Ini masalah waktu aja," tegas Sugiyanto, hari ini.
"Kalau ini dipandang perlu oleh penyidik lembaga antirasuah, maka tinggal menunggu waktu tepatnya."
"Dan jika melihat keterangan disampaikan Ketua DPRD Prasetyo Edy Marsudi saat diperiksa KPK, maka selayaknya Anies juga harus ikut diperiksa. Kan Ketua DPRD juga sarankan Anies segera diperiksa," sebutnya.
Ia harap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Formula E ini bisa mempertanggung jawabkan dan ditindaklanjuti prosesnya.
Selain itu, ia meminta KPK lembih serius untuk terus mendalami berbagai penyimpangan yang terjadi.
"Apalagi hasil audit BPK sudah gamblang, sudah terlihat. Yang dikejar KPK kan bukti penyimpangannya, kerugian negara dan sebagainya," bebernya.
Terkait koordinasi dengan BPK, Sugiyanto mengatakan, sebenarnya KPK tanpa meminta, dan jika membutuhkan maka bisa meminta audit investigasi.
"Tapi tanpa itu kan KPK sudah bisa melakukan action. Ini kan sudah terang benderang, sudah gamblang. Tinggal KPK nya aja," jelasnya.
Sugiyanto memastikan dalam kasus Formula E jelas melanggar dan diduga ada penyalahgunaan wewenang.
"Karena hutang itu enggak ada payung hukumnya. Dia hutang tanggal 21 Agustus 2019. Jadi itu sepertinya sudah pidana itu,"
"Enggak ada payung hukumnya minjem itu. Dasarnya apa itu minjem? Itu artinya penyalahgunaan wewenang," paparnya.
Sugiyanto membeberkan kejanggalan disaat APBD yang baru disahkan di DPRD menjadi persetujuan bersama atau APBD-P 2019 pada tanggal 22 Agustus 2019, dan baru persetujuan bersama baik antara Gubernur dan DPRD untuk melakukan perubahan APBD 2019.