Ibu Kota Pindah

Bulan Ini Kemendagri Rampungkan PP Kewenangan Khusus Otorita IKN

Safrizal menambahkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerima aspirasi persatuan masyarakat adat dan pemangku kesultanan se-Kalimantan.

Editor: Yaspen Martinus
jdih.setneg.go.id
UU 3/2022 mengamanatkan pembentukan peraturan pelaksana UU IKN, wajib ditetapkan dalam waktu paling lama dua bulan sejak UU IKN diundangkan, atau selambat-lambatnya pada 15 April 2022. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Secara substantif UU 3/2022 mengamanatkan pembentukan peraturan pelaksana UU IKN, wajib ditetapkan dalam waktu paling lama dua bulan sejak UU IKN diundangkan, atau selambat-lambatnya pada 15 April 2022.

Direktur Jenderal Bina Adminsitrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan, dari enam peraturan pelaksana turunan UU IKN yang disiapkan, Kemendagri akan menginisiasi peraturan pemerintah (PP) tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN.

"Kami sesuai target, Maret ini menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN," kata Safrizal, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Tiga Anak Buahnya Ditembak KKB, Danpos Koramil Gome Ternyata Amankan Proyek Galian Pasir

Safrizal meminta semua pihak di Kemendagri yang terlibat penyusunan peraturan tersebut segera merampungkannya, agar Kemendagri dapat segera menyusun peraturan turunan dari UU IKN.

“Hari ini tanggal 22 Maret, saya punya delapan hari lagi untuk menyerahkan ke Bappenas, untuk kemudian diserahkan ke Presiden,” tutur Safrizal.

Safrizal menambahkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerima aspirasi persatuan masyarakat adat dan pemangku kesultanan se-Kalimantan.

Baca juga: Panglima TNI Instruksikan Dandim Tak Amankan Proyek Apa Pun di Papua Kecuali Atas Perintah Pangdam

Keterlibatan putra-putri Kalimantan di IKN Nusantara, akan menjadi salah satu perhatian dan menjadi salah satu variabel dalam pertimbangan pengambilan kebijakan pada Otorita IKN.

"Otorita IKN yang berwenang untuk mengimplementasikan soal aspirasi masyarakat, dengan demikian aspirasi masyarakat setempat akan dilindungi dan diperhatikan," papar Safrizal.

Bappenas menggelar konsultasi publik secara hibrid, untuk melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses penyusunan peraturan pelaksana UU IKN. Konsultasi publik secara luring digelar di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kegiatan yang berfungsi sebagai implementasi keterbukaan informasi publik serta untuk memberikan ruang aspirasi bagi masyarakat agar terlibat langsung dalam proses penyusunan peraturan pelaksana UU IKN ini, akan berlangsung selama dua hari sampai Rabu (23/3/2022). (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved