Dua Penembak Anggota FPI

Usai Dinyatakan Bebas, Dua Penembak Anggota FPI di KM 50 akan Kembali Bertugas Sebagai Anggota Polri

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bebas oleh majelis hakim dalam sidang perkara kematian enam anggota Front Pembela Islam.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
Tangkapan layar Twitter@Nirmala_2205
Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella sujud syukur, setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bebas oleh majelis hakim dalam sidang perkara kematian enam anggota Front Pembela Islam (FPI).

Usai vonis itu, Yusmin dan Fikri bakal kembali bertugas sebagai anggota Polri dalam waktu dekat ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan bahwa keduanya bakal membali bertugas karena tidak bersah.

Sehingga, majelis hakim tak menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepada kedua anggota Polri itu.

"Karena di dalam putusan itu tidak dipersalahkan, kami akan mengembalikan. Tetapi, kami juga menghormati putusan majelis hakim dan mekanisme hukum yang berlaku," kata Zulpan di Mapolda, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Mabes Polri Nilai Keputusan Hakim Vonis Bebas Dua Polisi Penembak Anggota FPI Independen

Baca juga: Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Polda Metro: Bukti Tindakan di KM 50 Sesuai SOP

Baca juga: Pihak Keluarga Enam Anggota FPI Belum Punya Langkah Hukum Lanjutan Usai Dua Terdakwa Divonis Bebas

Menurut alumni Akpol 1995 ini, pihaknya menunggu selama 14 hari untuk penempatan kedua anggota tersebut, paska hakim mengetok palu.

Sebab, dalam perkara ini tidak ada banding, tapi langsung menunggu kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

"Tentunya, akan kami berikan hak yang dimiliki kedua anggota sesuai putusan pengadilan di mana mengembalikan hak mereka (sebagai anggota Polri)," ujar Zulpan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya buka suara terkait putusan bebas dua anggota kepolisian yang menjadi terdakwa kasus penembakan KM 50.

BERITA VIDEO: Truk Terguling di Jalan Raya Gentong Tasikmalaya

Zulpan mengatakan bahwa pihaknya sudah mendengar tentang putusan bebas terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.

Terkait putusan sidang itu disampaikan majelis bahwa kedua terdakwa yang merupakan anggota Polda Metro Jaya tidak dijatuhkan hukuman.

Sebab, majelis berpikir bahwa perbuatan terdakwa karena berdasarkan pembelaan diri atau karena terpaksa dan terpaksa melampaui batas.

Selain itu, kedua terdakwa juga tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenar dan pemaaf.

Zulpan berujar bahwa dalam putusannya, majelis hakim juga meminta agar semua pihak memulihkan semua hak hakikat terdakwa.

Biaya perkara tersebut juga akan dibebankan ke negara.

"Dalam artian, itu poin-poin penting pada putusan majelis hakim jadi bebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved