MUI Bilang Biaya Sertifikasi Halal di BPJPH Lebih Mahal, Ini Alasannya
Ia mengatakan, biaya sertifikasi halal di BPJPH dimulai dengan harga Rp650 ribu, sementara di MUI sebesar Rp4 juta.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Niam Sholeh meluruskan kabar yang mengatakan mengurus sertifikasi halal di MUI lebih mahal dibandingkan di BPJPH.
Ia mengatakan, biaya sertifikasi halal di BPJPH dimulai dengan harga Rp650 ribu, sementara di MUI sebesar Rp4 juta.
Namun, Asrorun mengatakan kedua tarif tersebut tidak dapat diperbandingkan secara langsung.
Baca juga: Indonesia Masuki Pancaroba, BMKG: Waspadai Angin Kencang Serta Hujan Lebat Disertai Kilat dan Petir
Biaya di MUI, kata Asrorun, sudah secara keseluruhan tanpa biaya tambahan, sedangkan di BPJPH masih ada biaya tambahan.
"Yang Rp4 juta (tarif di MUI) kemarin all in, jadi enggak apple to apple membandingkan Rp4 juta dan Rp650 ribu," ujar Asrorun di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (18/3/2022).
Menurut Asrorun, biaya pengurusan sertifikasi halal di BPJPH bisa lebih mahal dibandingkan di MUI, karena ada biaya tambahan.
Baca juga: Pihak Keluarga Enam Anggota FPI Belum Punya Langkah Hukum Lanjutan Usai Dua Terdakwa Divonis Bebas
"Jatuhnya bisa lebih mahal. Ini yang bisa dipahami secara utuh. Yang satu all in, yang satu tidak. Biar clear di publik," ucap Asrorun.
Asrorun mengungkapkan alasan biaya di BPJPH bisa lebih mahal dibandingkan di MUI.
Biaya di BPJPH sebesar Rp650, katanya, sebanyak Rp300 ribu masuk sebagai biaya administrasi di BPJPH. Sedangkan Rp350 untuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Baca juga: Antisipasi Pembalap MotoGP dan Penonton Kecelakaan, Dua Helikopter Basarnas Siaga di Mandalika
"Rinciannya Rp650 ribu, Rp300 ribu masuk uangnya di BPJPH, Rp350 ribu masuk untuk kepentingan LPH untuk pemeriksaan," ungkap Asrorun.
Namun, biaya tersebut di luar kepentingan akomodasi, biaya auditor, hingga uji laboratorium yang harus dibayarkan pemohon sertifikasi halal.
"Itu kepentingan langsung di luar kepentingan akomodasi, transport auditor, pada saat melakukan pemeriksaan."
"Uji laboratorium di luar itu," beber Asrorun.
Rincian Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal
Kementerian Agama memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), mulai 1 Desember 2021.