Komplotan Maling Motor
Gara-gara Berambut Pirang, Komplotan Maling Motor di Cilincing yang Sempat Viral Akhirnya Ditangkap
Komplotan maling motor yang beraksi di Blok X Gang I RT 002 RW 012, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (11/3/2022) dini hari ditangkap.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, CILINCING - Komplotan maling motor yang beraksi di Blok X Gang I RT 002 RW 012, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (11/3/2022) dini hari ditangkap.
Aksi mereka sempat viral di media sosial.
Berdasar rekaman CCTV, terlihat dua pelaku yang berboncengan mengendarai satu motor.
Lalu, mereka berhenti di lokasi agar bisa mengambil motor yang menjadi incarannya.
Keduanya pun berbagi tugas dimana satu orang pelaku memantau situasi sembari tetap berada di motor.
Sementara, satu pelaku lainnya mengambil motor Honda Beat dengan cara menuntut.
Baca juga: Emak-emak di Koja Mengejar Dua Maling Motor Pakai Helm dan Jaket Hitam yang Beraksi di Gang Sempit
Baca juga: VIDEO : Maling Motor Ditangkap, Selama Setahun Sudah 20 Motor Raib Di Daerah Itu
Baca juga: Oknum Polisi Dituduh Maling Motor Nyaris Dikeroyok Warga dan Kini Mendekam di Ruang Tahanan
Kapolsek Cilincing Kompol Robinson Manurung mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap dua dari empat pelaku pencurian kendaraan bermotor itu tidak lama setelah kejadian.
Dua pelaku pencurian motor yang masing-masing berinisial IA dan AR ditangkap di kawasan Lagoa, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (12/3/2022).
Keduanya bisa ditangkap dengan bermodalkan rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial.
Pasalnya, salah satu pelaku dikenali ciri-cirinya dikarenakan warna rambut.
“Dari rekaman CCTV, kita bawa dan ada warga yang kenal salah satu pelaku yang berambut pirang,” ucap Robinson, Sabtu (19/3/2022).
BERITA VIDEO: Pipa Saluran PDAM Pecah, Jalan Bouroq Tangerang Amblas Sedalam 2 Meter
Robinson menceritakan setelah penangkapan itu pihaknya kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.
Hasilnya satu pelaku penadah berinisial TC juga ditangkap.
“Setelah kita kembangkan satu pelaku penadah berhasil ditangkap di daerah Babelan, Bekasi,” ungkap Robinson.
Sementara itu dua pelaku pencurian kendaraan bermotor lainnya yakni I maupun R masih dalam upaya pengejaran aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Mereka terancam hukuman lima tahun mendekam penjara.