Pernah Berikan Sertifikasi Halal untuk Kulkas dan Kaus Kaki, Ini Alasan LPPOM MUI
Masyarakat, kata Muti, waktu itu belum mengetahui definisi mengenai barang gunaan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Lemari pendingin atau kulkas pernah mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2018 silam.
Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Muti Arintawati menjelaskan, pemberian sertifikasi halal itu merupakakn amanat dari UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Waktu itu kan 2014 keluar UU JPH, dan salah satu yang wajib disertifikasi adalah yang disebut dengan barang gunaan," ujar Muti dalam dialog Tribun Corner, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Tak Puas dengan Jawaban Jokowi, Megawati: Stunting Harusnya Tidak Ada di Republik Ini, Titik!
Masyarakat, kata Muti, waktu itu belum mengetahui definisi mengenai barang gunaan.
Hal ini disebabkan belum adanya aturan turunan dari UU Jaminan Produk Halal dan terjemahan terkait barang gunaan.
Sehingga, banyak produsen yang mengajukan sertifikasi halal.
Baca juga: Jumlah Orang yang Dites Covid-19 Turun 52 Persen Sejak Syarat Wajib Tes PCR Atau Antigen Dihapus
"Kemudian banyak pihak yang ingin duluan disertifikasi, kemudian masuk pengajuan ke MUI," ungkap Muti.
Akhirnya, Komisi Fatwa memberikan batasan mengenai barang gunaan yang perlu mendapatkan sertifikasi halal.
Barang gunaan yang boleh disertifikasi, menurut MUI, adalah yang kontak langsung dengan produk yang dikonsumsi.
Baca juga: Tujuh Ratusan Dokter Wafat Akibat Covid-19, Menkes: Mereka Pahlawan Kesehatan Indonesia
Kulkas masuk kategori dalam barang yang disertifikasi, katanya, karena bersentuhan dengan makanan.
"Misal kulkas, itu kita simpan makanan."
"Makanannya kontak langsung. Kalau seperti itu perlu disertifikasi. Jadi boleh disertifikasi," jelas Muti.
Baca juga: Perludem Nilai Usulan Penundaan Lebih Tepat Disebut Sebagai Upaya Penggagalan Pemilu
LPPOM MUI, kata Muti, melakukan audit kehalalan pada bahan pembuatnya, untuk memastikan tidak ada bahan yang tidak halal.
"Bahan pembuatnya yang dipastikan tidak ada bahan, misalkan ada bahan tertentu yang dari turunan lemak misalnya. Itu yang kemudian dipastikan," terang Muti.
Selain kulkas, kaus kaki juga pernah disertifikasi karena bersentuhan langsung dengan tubuh.
"Kaus kaki pernah kita sertifikasi, karena itu kontak langsung dengan tubuh, dan dipakai untuk ibadah, masih diterima untuk sertifikasi," beber Muti. (Fahdi Fahlevi)