Minyak Goreng
SIMSALABIM, Minyak Goreng Mendadak Melimpah setelah HET Dicabut, Harga Langsung Meroket
Kendati demikian, warga masih tetap membeli minyak tersebut meskipun dinilai sangat memberatkan
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM -- Stok minyak goreng kemasan di supermarket yang ada di berbagai daerah, tiba-tiba melimpah setelah pemerintah pusat mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET).
Harga minya goreng pun secepat kilat naik. Di Bandung, harga minyak goreng kemasan ukuran dua liter merek tertentu yang sebelumnya Rp28 ibu kini menyentuh nyaris Rp50 ribu.
Sebelumnya, pemerintah pusat sempat menetapkan HET minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
Kebijakan ini menyebabkan stok minyak goreng di supermarket maupun minimarket langka. Kini, aturan tersebut dicabut dan harganya kembali normal atau menjadi mahal karena terkait penetapan harga minyak goreng itu diserahkan pada mekanisme pasar.
Harga minyak kemasan premium ukuran dua liter di salah satu supermaket di Kabupaten Bandung Barat (KBB) bahkan menyentuh harga Rp50 ribu dengan stok yang sangat melimpah.
Kendati demikian, warga masih tetap membeli minyak tersebut meskipun dinilai sangat memberatkan .
"Iya saya sudah tahu (harga minyak kemasan mahal, itu sangat memberatkan sekali,sekarang harganya sangat tinggi-tinggi," kata salah seorang warga.
Baca juga: Harvick Hasnul Qolbi Bingung Minyak Goreng Langka, Produksi Melebihi Konsumsi Nasional
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) KBB, Ricky Riyadi mengatakan, untuk saat ini HET minyak goreng kemasan memang sudah dicabut, tetapi belum ada ketentuan terkait penetapan harganya.
"Jadi, hanya dibahasakan harga pasar saja. Kalau yang sudah benar-benar ditetapkan itu minyak goreng curah yang asalnya Rp 11.500 per liter, sekarang jadi Rp 14 ribu per liter," katanya.
Baca juga: Emak-emak Serbu Operasi Pasar Murah Minyak Goreng di Pasar Sukabungah, Bekasi
Ia mengatakan, dengan belum adanya ketentuan harga minyak goreng kemasan tersebut, maka harga untuk setiap merek pasti berbeda-beda karena dikembalikan ke harga pasar.
HET Dicabut
Seperti diketahui pemerintah mengambil kebijakan revisi Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng menyusul adanya kelangkaan yang terjadi belakangan ini.
Dengan demikian, HET minyak goreng dipastikan naik.
Baca juga: Minyak Goreng Langka, Wamentan Minta Masyarakat Jangan Berprasangka Buruk kepada Pemerintah
HET minyak goreng yang berlaku sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Regulasi tersebut terbit menyusul adanya kenaikan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021. Kala itu harga minyak goreng kemasan bermerek sempat merangkak ke angka Rp 24.000 per liter.
Berdasarkan aturan tersebut, berikut perincian harga minyak goreng yang diatur Pemerintah mulai 1 Februari 2022: Harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter.
Harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter. Harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.
Baca juga: Kapolri Turun Langsung ke Pasar Tradisional Pastikan Stok Minyak Goreng untuk Warga Tetap Aman
HET minyak goreng yang berlaku mulai 1 Februari 2022 memang sempat membuat harga minyak goreng di pasaran turun. Hanya saja, ketika harga minyak goreng di pasaran sudah turun, keberadaan barang tersebut justru secara misterius lenyap.
Minyak goreng seharga Rp 11.500 hingga Rp 14.000 per liter di toko ritel, supermarket, pasar tradisional menjadi langka dan selalu cepat habis jika sewaktu-waktu ada pasokan datang.
Kini, untuk mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng yang terjadi, Pemerintah mencabut ketentuan mengenai HET yang sebelumnya berlaku.
Hal ini dipastikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (15/03/2022) sore, di Istana Merdeka, Jakarta.
Baca juga: Ibas Dicerca usai Salurkan Minyak Goreng Murah, Demokrat Heran, Singgung Ketidakbecusan Pemerintah
Ia menyampaikan bahwa Pemerintah terus memperhatikan situasi penyaluran dan ketersediaan minyak goreng di tanah air.
Terkait hal ini, harga minyak goreng kemasan tidak akan lagi diatur oleh Pemerintah sebagaimana aturan sebelumnya, melainkan akan menyesuaikan dengan harga keekonomian.
“Harga kemasan lain, ini tentu akan menyesuaikan terhadap nilai keekonomian. Sehingga tentu kita berharap bahwa dengan nilai keekonomian tersebut, minyak sawit akan tersedia di pasar modern maupun di pasar tradisional atau pun di pasar basah,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab pada Rabu (16/3/2022).
Dengan memperhatikan perkembangan situasi yang ada Pemerintah juga memutuskan untuk menyubsidi harga minyak goreng curah sehingga masyarakat bisa mendapatkannya dengan harga Rp 14.000 per liter.
Baca juga: HET Minyak Goreng Kemasan Dicabut, Kecuali Curah Harus Dijual Rp 14 Ribu Per Liter
“Dengan memperhatikan situasi global, di mana terjadi kenaikan harga-harga komoditas, termasuk minyak-minyak nabati dan di dalamnya juga termasuk minyak kelapa sawit, maka pemerintah memutuskan bahwa pemerintah akan menyubsidi harga minyak kelapa sawit curah, itu sebesar Rp14.000 per liter,” kata Airlangga.
Adapun subsidi minyak goreng akan diberikan berbasis kepada dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Hanya saja, hingga tulisan ini dibuat, belum ada informasi terkait aturan baru pengganti Permendag Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com