Investasi Bodong

Polisi: Tugas Doni Salmanan di Qoutex untuk Pamer Harta dan Jerat Korban

Selain itu, Doni Salmanan juga pamer di media sosial. Ia memamerkan hartanya untuk meyakinkan member Qoutex.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/Desy Selviany
Tersangka penipuan Doni Salmanan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polisi mengungkap cara kerja tersangka penipuan trading forex bodong platform Qoutex, Doni Salmanan.

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan bahwa Doni ditugaskan platform untuk pamer harta guna menjerat korban.

Ia sudah bergabung dengan Qoutex sejak 15 Maret 2021. Sementara platform itu sudah muncul sejak tahun 2019.

Informasi sesat itu disebarkan Doni lewat akun Youtube pribadinya King Salmanan.

"Video yang disebarkan berupa informasi trading yang janjikan keuntungan disertai peragaan tersangka DS yang seolah-olah dirinya sedang penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah," tutur Asep di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2022).

Selain itu, Doni Salmanan juga pamer di media sosial. Ia memamerkan hartanya untuk meyakinkan member Qoutex.

Baca juga: Kerap Pamer Harta, Profesi Asli Doni Salmanan di KTP Ternyata Buruh Harian Lepas

Sehingga korban tertarik untuk bermain di aplikasi tersebut hingga akhirnya mendapatkan kerugian materil.

"Seolah-olah tersangka DS mendapatkan hasil trading di website qoutex dan melakukan flexing (pamer) dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton Youtube dalam hal ini member agar gabung dan main di web Qoutex," jelasnya.

Baca juga: Polisi Sebut Doni Salmanan Tajir karena Jadi Sales Trading Bodong Qoutex

Padahal kenyataannya Doni Salmanan tidak bermain trading di Qoutex melainkan hanya jadi afiliator untuk mengeruk keuntungan dari para member.

Asep menjelaskan cara kerja website Qoutex ialah member harus meletakan modal untuk menenak harga nilai valuta asing dalam waktu yang sudah ditentukan.

Baca juga: Doni Salmanan Minta Maaf dan Imbau Warga Tak Tergiur Jadi Sultan dengan Trading Forex Ilegal

Website yang dirilis tahun 2019 itu bergerak pada perdagangan mata uang asing.

Asep memastikan website Qoutex tidak terdaftar di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komiditi (Bapeti). (Des)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved