Investasi Bodong
Doni Salmanan Kena Ancaman Pasal Berlapis, Dokter Beri Kondisinya Setelah Ditahan
Doni Salmanan sejauh ini masih dalam kondisi sehat setelah harus ditahan dibalik jeruji besi.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Dian Anditya Mutiara
Begini Kondisi Crazy Rich Bandung Doni Salamanan Usai Ditahan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan saat ini tengah mendekam di hotel prodeo akibat kasus yang menjeratnya.
Meskipun demikian, Doni Salmanan sejauh ini masih dalam kondisi sehat setelah harus ditahan dibalik jeruji besi.
Hal itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
"Kondisi dalam keadaan sehat, enggak ada (drop) yang bersangkutan sehat," ujar Kombes Gatot di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).
Dibalik jeruji besi sendiri ternyata sudah tersedia dokter yang siap memeriksa kondisi kesehatan para tersangka apabila merasa kurang sehat.
Baca juga: Doni Salmanan Ikhlas Harta Benda Disita Polisi, Minta Dikirim Alat Salat Baru
Dokter tersebut bahkan memeriksakan kesehatan tersangka secara berkala saat ditahan.
"Dokter kami, kan, juga selalu melakukan pengecekan terhadap tahanan yang ada di rutan, itu akan dilakukan terus," kata Gatot.
Terkait kasus yang dihadapi Doni Salmanan, penyidik sudah memeriksa 28 saksi terdiri dari 20 saksi dan delapan dari saksi ahli, yaitu dua dari ahli bahasa, dua dari ahli ITE, tiga dari ahli pidana, serta satu ahli investasi.
Kedepannya, Istri dan manajer Doni Salmanan juga akan diperiksa terkait kasus tersebut.
"Kemudian, penyidik akan memeriksa saksi tambahan, yakni untuk para korban platfom Quotex. Ini akan dilakukan pemeriksaan saksi lagi," tutur Gatot.
Baca juga: Inilah Penampakan Moge dan Mobil Mewah Doni Salmanan yang Disita Polisi
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmana sebagai tersangka.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Penyitaan Aset
Bareskrim Polri telah menyita aset tersangka investasi bodong platform Qoutex Doni Salmanan sebesar Rp 60 miliar.
Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa penyitaan sudah berlangsung selama tiga hari.
Penyidik sudah sambangi Bandung untuk menyita harta milik Doni Salmanan mulai dari rumah mewah, kendaraan mewah, hingga pakaian mewah.
"Setelah ditotal sementara adalah Rp 60 miliar. Ini yang sudah disita," kata Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Pemeriksaan Istri Doni Salmanan Ditunda, Alasannya karena Sedang Sakit
Gatot berujar bahwa tidak menutup kemungkinan penyidik akan menyita harta lainnya milik Doni Salmanannya.
Sampai saat ini, polisi masih berkoordinasi dengan PPATK untuk mentracing harta benda Doni Salmanan yang diduga didapat dari investasi bodong berkedok trading forex itu.
"Akan berkembang terus, karena penyidik akan tracing aset, terus koordinasi dengan beberapa stakeholder termasuk PPATK," ujar Gatot.
Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.