Begal

Sering Beraksi di Wilayah Bogor, Komplotan Begal di Cilebut Tidak Segan untuk Melukai Korbannya

Sat Reskrim Polres Bogor mengamankan kawanan begal yang sering beraksi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Hironimus Rama
Polres Bogor merilis pelaku kasus begal di Jalan Raya Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor pada 2 Maret 2022 lalu di Cibinong, Senin (14/3/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Sat Reskrim Polres Bogor mengamankan kawanan begal yang sering beraksi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kawanan begal itu berjumlah enam orang.

Penangkapan mereka dilakukan usai adanya laporan korban begal di Jalan Raya Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (2/3/2022).

Tiga pelaku begal yang berhasil di bekuk adalah MA (22), SK ( 19 ), dan ZAF ( 22).

Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih berusia di bawah umur yaitu I (17), AS (17) dan MRS (17).

Kapolres Bogor Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa para tersangka ini dalam kondisi mabuk saat melancarkan aksinya.

"Saat mabuk mereka korban yang akan menjadi target  sasaran," kata Iman di Cibinong, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Pelaku Begal Ibu Hamil di Bekasi Diringkus, Ternyata Tersangka Masih Bocah

Baca juga: Terungkap, Pelaku Begal Ibu Hamil di Bekasi 7 Anak di Bawah Umur

Baca juga: Pores Metro Bekasi Kota Kejar Kawanan Begal yang Rebut Motor Wanita Hamil

Sewaktu melancarkan aksinya, para pelaku juga melakukan  penodongan menggunakan korek api yang menyerupai senjata api.

"Korban melakukan perlawanan kepada para pelaku hingga yang bersangkutan ini dibacok pada bagian punggung," jelas Iman.

Menurut Iman, para pelaku yang berhasil diamankan ini memiliki peranan yang berbeda-beda.

"Ada yang berperan sebagi pembawa kendaraan, membawa senjata tajam untuk melukai korbannya, merampas barang milik korbannya, hingga sebagai penadah barang-barang hasil pembegalan," tuturnya.

BERITA VIDEO: Pembuatan Nomor Induk Berusaha Gratis bagi UMKM

Dari pengakuan para tersangka, lanjut Iman, komplotan ini telah melakukan aksi serupa berulang kali di wilayah kabupaten Bogor.

Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan pasal  365 KUHP Jo 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara.

"Tiga tersangka yang masih berada di bawah umur saat ini dalam pemeriksaan oleh balai pemasyarakatan Bogor," pungkas Iman.

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved