Breaking News
BREAKING NEWS: Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara di Perkara Terorisme
Munarman terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Dian Anditya Mutiara
Munarman Dituntut Delapan Tahun Penjara di Perkara Terorisme
WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Munarman, terdakwa perkara terorisme dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
"Menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah yang dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU, Senin (14/3/2022).
Dalam sidang yang membacakan tuntutan JPU itu menyatakan bahwa Munarman terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Munarman dianggap telah melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga: Ingin Hadirkan Rizieq Shihab Jadi Saksi Munarman, Kuasa Hukum Akui Peluangnya Kecil
Menurut JPU, Munarman terbukti terlibat dalam kegiatan baiat ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan pada 24-25 Januari 2015 dan kegiatan baiat lain berdasar fakta-fakta persidangan.
Sementara yang dinilai memberatkan tuntutan Munarman di antaranya yang tidak mendukung pemerintah dalam memberantas ttindak pidana terorisme, tidak mengakui perbuatan.
"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ujar JPU.
Menanggapi tuntutan JPU, Munarman mengaku bakal mengajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang lanjutan. Munarman rencananya akan membuat pleidoinya secara pribadi.
Baca juga: Kuasa Hukum Munarman Berusaha Hadirkan Rizieq Shihab dalam Sidang Dugaan Tindak Pidana Terorisme
Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Munarman yang dihadirkan di ruang sidang mengatakan bakal menyampaikan pledoi tersebut pada sidang lanjutan Senin (21/3/2022).
"Karena tuntutannya kurang serius jadi saya akan mengajukan pembelaan sendiri," ucap Munarman.
Kerap Difitnah
Munarman mengaku kerap menghadapi fitnah, mulai dari dituduh komunis hingga teroris.
Pelabelan komunis itu dialamatkan kepada Munarman, saat masih aktif sebagai pengacara publik di sebuah LSM dan membela hak-hak kaum buruh hingga tani.
"Dulu waktu saya banyak membela para petani, waktu saya masih di LSM, membela petani, membela buruh."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/munarman-diciduk-densus-88.jpg)