Sabtu, 25 April 2026

Breaking News

BREAKING NEWS: Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara di Perkara Terorisme

Munarman terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

ISTIMEWA
Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB. 

Munarman Dituntut Delapan Tahun Penjara di Perkara Terorisme

WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Munarman, terdakwa perkara terorisme dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

"Menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah yang dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU, Senin (14/3/2022).

Dalam sidang yang membacakan tuntutan JPU itu menyatakan bahwa Munarman terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Munarman dianggap telah melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7,​ Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga: Ingin Hadirkan Rizieq Shihab Jadi Saksi Munarman, Kuasa Hukum Akui Peluangnya Kecil

Menurut JPU, Munarman terbukti terlibat dalam kegiatan baiat ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan pada 24-25 Januari 2015 dan kegiatan baiat lain berdasar fakta-fakta persidangan.

Sementara yang dinilai memberatkan tuntutan Munarman di antaranya yang tidak mendukung pemerintah dalam memberantas ttindak pidana terorisme, tidak mengakui perbuatan.

"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ujar JPU.

Menanggapi tuntutan JPU, Munarman mengaku bakal mengajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang lanjutan. Munarman rencananya akan membuat pleidoinya secara pribadi.

Baca juga: Kuasa Hukum Munarman Berusaha Hadirkan Rizieq Shihab dalam Sidang Dugaan Tindak Pidana Terorisme

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Munarman yang dihadirkan di ruang sidang mengatakan bakal menyampaikan pledoi tersebut pada sidang lanjutan Senin (21/3/2022).

"Karena tuntutannya kurang serius jadi saya akan mengajukan pembelaan sendiri," ucap Munarman. 

Kerap Difitnah

Munarman mengaku kerap menghadapi fitnah, mulai dari dituduh komunis hingga teroris.

Pelabelan komunis itu dialamatkan kepada Munarman, saat masih aktif sebagai pengacara publik di sebuah LSM dan membela hak-hak kaum buruh hingga tani.

"Dulu waktu saya banyak membela para petani, waktu saya masih di LSM, membela petani, membela buruh."

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved