Label Halal
Label Halal Ditangani Kemenag, Waketum MUI: Saya Tidak Bisa Berbuat Apa-apa dan Hanya Bisa Tersenyum
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama(BPJPH Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Anwar Abbas, buka suara terkait dengan penetapan label halal yang baru ditetapkan oleh Kemenag.
Abbas mengatakan, pihaknya tidak akan mempersoalkan penetapan label halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag yang otomatis akan menggantikan label halal yang ditetapkan oleh MUI.
"Untuk itu secara pribadi, tentu saya tidak bisa berbuat apa-apa," kata Abbas dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Minggu (13/3/2022).
Abbas berujar bahwa hal itu didasari sejak dikeluarkannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
Maka, terkait dengan label halal dan turunannya menjadi wewenang dari BPJPH Kemenag.
Baca juga: Kepala BPJPH Aqil Irham Menyebut Label Halal Indonesia Secara Filosofi Mengadaptasi Nilai Indonesia
Baca juga: BPJPH Kementerian Agama Luncurkan Label Halal Indonesia, Wajib Dicantumkan pada Kemasan Produk
Baca juga: MUI Bolehkan Salat Tanpa Jarak, Muhammadiyah Pilih Serahkan kepada Takmir Masjid
Padahal menurut Abbas, sebelumnya penetapan label halal itu ditetapkan dan diatur oleh MUI.
"Dan untuk membuat logo yang akan dipasangkan tersebut, kalau dahulu itu menjadi hak dan wewenang MUI, tapi setelah keluarnya UU JPH maka tentu hal demikian menjadi hak dan wewenang dari Kemenag atau BPJPH," ujar Abbas.
Meski demikian, pria yang juga merupakan Pengamat Sosial Ekonomi itu, menyayangkan penetapan label halal yang ditentukan oleh BPJPH Kemenag tersebut.
Sebab kata dia, dalam label halal tersebut sudah tidak lagi tertulis nama MUI dan BPJPH melainkan hanya tulisan 'halal' dengan bentuk kaligrafi Arab.
Atas hal itu, dirinya menyatakan tak bisa berbuat banyak terhadap ketentuan tersebut selain tersenyum.
"Tapi untuk menghadapi fakta dan kenyataan seperti itu saya secara pribadi hanya bisa tersenyum sambil bergumam ya memang kata persatuan dan kesatuan serta kebersamaan itu sangat mudah untuk diucapkan," tukas Abbas.
BERITA VIDEO: Melihat dari Dekat Produksi Kerupuk Putih dan Cokelat di Tangerang
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/3/2022).
Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Aqil Irham menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesian.
Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham.
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," lanjutnya menerangkan.
Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa, mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.
Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.
Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.
"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," tutur Aqil Irham.
Aqil Irham menambahkan bahwa Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.
"Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," jelas Aqil Irham.
Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional.
Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.
Pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." kata Arfi Hatim.
Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen.
Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
"Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal," jelas Arfi.
Label Halal Indonesia terdiri dari dua komponen, yakni Logogram dan Logotype.
Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan.
Sedang Logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan.
Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah.