SIM Keliling

JADWAL SIM Keliling, Sabtu 12 Maret 2022 untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini, Sabtu (12/3/2022), menyediakan lima gerai layanan SIM Keliling

@TMCPoldaMetro
Ilustrasi - Jadwal SIM Keliling Jabodetabek, Sabtu 12 Maret 2022 Mobil SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini, Sabtu (12/3/2022), menyediakan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan SIM Keliling beroperasi di lima wilayah di DKI Jakarta dari pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB.

Selain DKI Jakarta, simak pula gerai layanan SIM keliling untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Sabtu hari ini.

Adapun jam pelayanan di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing polres.

Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

SIM Keliling Polres Karawang Sabtu 12 Maret 2022 di Parkiran Mega Mall Hingga Pukul 15.00 WIB

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Jumat 11 Maret 2022 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

SIM Keliling Kota Bekasi Sabtu 12 Maret 2022 di Revo Town Bekasi Jalan A. Yani Hingga Pukul 10.00

Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM, agar selalu menaati protokol kesehatan dengan terdeteksinya Covid-19 varian Omicron dan penerapan PPKM Level 2 di Jakarta dan sekitarnya.

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

- Mengisi formulir permohonan

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling Sabtu 12 Maret 2022 :

DKI Jakarta

Jakarta Timur :

- Mall Grand Cakung,

Jakarta Selatan:

- Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat :

- Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok

- Mal Citraland Grogol

Jakarta Pusat :

Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.

Bogor

- Plaza Jambu Dua

Jam pelayanan: 09.00 - 12.00

Tangerang

Samping TangCity Mall (ruko WOM)

Jam pelayanan: 08.00 - 11.00

Tangerang Selatan 

Mal Bintaro Plaza

08.00-13.00 WIB dan 15.00-17.00 WIB

WTC Serpong

08.00-13.00 WIB

Depok

1. Margo City Depok

2. Trans Studio Mall Cibubur

3. Depok Twon Square

Jam pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB

Bekasi

Revo Town Bekasi

Jam pelayanan: 08.00 - 10.00

Biaya perpanjangan

Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.

Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.

Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:

SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
SIM A : Rp 120.000
SIM BI : Rp 120.000
SIM BII : Rp120.000
SIM BI umum : Rp120.000
SIM BII umum : Rp120.000
SIM Internasional : Rp250.000

Biaya perpanjangan SIM

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

- Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A

- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Biaya asuransi : Rp 50.000

Biaya tes kesehatan : Rp 50.000. (*)

Ingin Tahu Kisah Asmara Zodiakmu Hari Ini Yuk Baca Berita Selengkapnya Klik LINK BERIKUT

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved