Pemalsuan Tes Swab

Desiriana Dinardianti Minta Polisi Tegas pada Klinik yang Nekad Memalsukan Tes Swab Antigen/PCR

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Desiriana Dinardianti, terkejut ada klinik yang berani memalsukan tes swb antigen.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Valentino Verry
Tribunnews.com
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Tangerang, Desiriana Dinardianti, minta polisi bertindak tegas pada klinik yang berani memalsukan tes swab antigen atau PCR. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang membantah memberi izin mengakses aplikasi PeduliLindungi kepada AR, tersangka pemalsu hasil swab Antigen.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Tangerang, Desiriana Dinardianti, mengatakan pemberian izin bagi klinik yang mengakses aplikasi PeduliLindungi adalah klinik yang telah memiliki Surat Izin Operasional (SIO) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.

SIM Keliling Kota Bekasi Sabtu 12 Maret 2022 di Revo Town Bekasi Jalan A. Yani Hingga Pukul 10.00

Baca juga: Mawar AFI Trauma untuk Menjalin Hubungan Asmara, Takut Anaknya Kembali Terluka

Dengan demikian, klinik yang dimiliki AR dalam pengadaan hasil swab tes antiten palsu tersebut tidak memiliki akses pada aplikasi PeduliLindungi, lantaran tidak memiliki SIO dari DPMPTSP Kabupaten Tangerang.

"Kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi kepada AR," ujarnya, Jumat (11/3/2022).

Kemudian Desiriana pun memaparkan, alur setiap faskes atau klinik yang menyediakan layanan tes swab antigen agar hasilnya dapat terkoneksi ke aplikasi PeduliLindungi.

Setiap fasilitas kesehatan ataupun klinik yang menyediakan layanan swab antigen wajib melakukan pendaftaran pada aplikasi New All Record (NAR).

SIM Keliling Polres Karawang Sabtu 12 Maret 2022 di Parkiran Mega Mall Hingga Pukul 15.00 WIB

Baca juga: Dani Ramdan tak Mau Kecolongan, saat Tidur HP Ada Disamping Tempat Tidur

Faskes atau klinik yang mendaftar melalui aplikasi tersebut akan diverifikasi oleh dinas kesehatan di setiap kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.

Nantinya, dinas kesehatan yang ada di setiap kabupaten atau kota di Indonesia yang menyetujui pendaftaran dari para faskes atau klinik yang mendaftar tersebut. 

Faskes atau klinik yang mendapat persetujuan dari dinas kesehatan adalah faskes yang memiliki SIO yang diterbitkan oleh DPMPTSP setempat.

"Seluruh Dinas Kabupaten/Kota di Indonesia memiliki satu akun yang dapat digunakan untuk menyetujui pendaftaran dari klinik atau faskes yang mendaftar melalui aplikasi NAR. Nantinya dinas kesehatan di setiap kabupaten atau kota yang menyetujui pendaftaran dari setiap faskes tersebut sesuai daerahnya masing-masing," paparnya.

Baca juga: Waspada Anak yang Suka Lemas, itu Gejala Hipertensi Paru yang sangat Mematikan

"Dinas kesehatan Kabupaten Tangerang baru akan menyetujui permohonan pendaftaran tersebut apabila faskes yang mendaftar sudah memiliki SIO yang sah dan diterbitkan oleh DPMPTSP Kab.Tangerang," kata Desiriana.

"Dan Dinkes Kabupaten Tangerang tidak pernah memberikan persetujuan apabila faskes tersebut tidak terdaftar di dalam data yang ada pada DPMPTSP dan nomor SIO-nya tidak sesuai dengan yang diterbitkan secara resmi oleh DPMPTSP," jelasnya.

Ia pun memastikan, Dinkes Kabupaten Tangerang tidak pernah mengizinkan atau menyetujui klinik milik AR untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi.

"Saya tegaskan lagi, Dinkes Kabupaten Tangerang tidak pernah menyetujui atau memverifikasi permohonan pendaftaran klinik milik AR, karena memang fasilitas kesehatan atau klinik miliknya tidak memiliki SIO yang sah yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Tangerang," jelasnya.

Baca juga: JADWAL SIM Keliling, Sabtu 12 Maret 2022 untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

"Dengan demikian, klinik yang dicantumkan AR tersebut tidak ada wujudnya dan tidak pernah memiliki SIO," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved