Investasi Bodong

Polisi Minta Semua Artis Kembalikan Uang yang Pernah Diberi Doni Salmanan

Doni dan Indra Kenz telah jadi tersangka kasus dugaan penipuan serta pencurian uang lewat aplikasi yang berkedok trading binary option

Instagram@donisalmanan
crazy rich Bandung Doni Salmanan dihujat netizen dibela mertua 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengimbau setiap orang yang pernah menerima uang atau barang dari influencer Doni Salmanan atau Indra Kesuma alias Indra Kenz untuk melaporkan penerimaan uang ke kepolisian

Doni dan Indra Kenz telah jadi tersangka kasus dugaan penipuan serta pencurian uang lewat aplikasi yang berkedok trading binary option

"Kepada siapa pun yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka, baik dari Saudara IK dan DS, agar bisa iktikad baik melaporkan kepada penyidik," kata Ramadhan, Rabu (9/3/2022)

Polisi akan melakukan pelacakan aset dan aliran dana terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Doni dan Indra. Menurut dia, uang hasil tindak pidana tersebut akan disita selama proses penyidikan

Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan aplikasi Binomo pada 24 Februari lalu.

Baca juga: Takut Terseret, Sejumlah Orang yang Terima Harta dari Doni Salmanan dan Indra Kenz Lapor Polisi

Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa kemarin.

Kini Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah 13 jam menjalani pemeriksaan.

Polisi tetap akan menyelidiki semua aliran dana Doni Salmanan. Termasuk dana yang sudah diberikan pada sejumlah selebritis.

Setidaknya ada tiga artis yang juga ikut disorot karena mungkin saja terkena imbasnya.

Mereka adalah public figure yang sempat menerima aliran dana dari Doni Salmanan.

Baca juga: Banyak Memakan Korban, Sultan Bandung Doni Salmanan Akan Dimiskinkan, Begini Pembelaan Mertua

Siapa saja yang pernah terima uang dari Doni Salmanan?

1. Reza Arap

Reza Arap
Reza Arap (YouTube)

Reza Arap menerima uang saweran sebesar Rp 1 Miliar dari pria berusia 23 tahun ini.

Tak main-main, Doni Salmanan memberikan uang saweran Rp 1 miliar dalam waktu kurang dari dua jam.

Reza Arap sempat sempat berencana mengembalikan uang tersebut ketika Doni Salmanan baru memberikan uang saweran sebesar Rp 1 Miliar.

Namun karena Doni meyakinkan Reza bahwa dirinya ikhlas, ia pun tak jadi mengembalikan uang dari Doni Salmanan.

2. Rizky Billar 

Pemain sinetron Rizky Billar mendatangi Polda Metro Jaya ditemani Sandy Arifin, pengacaranya, Selasa (23/11/2021) siang. Ada apa?
Pemain sinetron Rizky Billar mendatangi Polda Metro Jaya ditemani Sandy Arifin, pengacaranya, Selasa (23/11/2021) siang. Ada apa? (Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico)

Selanjutnya adalah pasangan suami istri, Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Mereka mendapatkan amplop cokelat tebal sebagai sumbangan pernikahan dari Doni Salmanan.

Keduanya tampak kaget dengan jumlah uang yang Doni Salmanan berikan.

Namun pasangan yang berjuluk Leslar ini tak mengungkap berapa nominal yang Doni Salmanan berikan.

3. Rizky Febian

Penyanyi dan pemain film Rizky Febian di rumah Sule di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (15/10/2021). Rizky Febian mengaku masih jomblo sejak putus cinta dua tahun lalu.
Penyanyi dan pemain film Rizky Febian di rumah Sule di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (15/10/2021). Rizky Febian mengaku masih jomblo sejak putus cinta dua tahun lalu. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Selanjutnya, Rizky Febian.

Rizky Febian awalnya melelang brand minuman yang dia buat di media sosial.

Doni Salmanan berani membayar Rp 400 juta untuk itu.

"Saya melihat ada harga yang tertinggi itu dari mas Doni Salmanan dengan 400 juta terima kasih banyak mas Doni," kata Rizky Febian.

4. Alffy Rev 

Youtubers Alffy Rev siap kembalikan dana dari Doni Salmanan
Youtubers Alffy Rev siap kembalikan dana dari Doni Salmanan (Youtube)

Youtubers Alffy Rev turut angkat bicara soal kasus yang menimpa Doni Salmanan.

Doni menjadi salah satu penyalur dana dalam project 'Wonderland Indonesia' yang dibuat Alffy bersama timnya untuk perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia di tahun 2021 lalu.

Alffy mengungkapkan rasa kecewanya atas apa yang terjadi pada Doni Salmanan, selaku eksekutif produser project tersebut.

"Assalamualaikum wr. Wb. Kawan-kawan, izin memberi tanggapan mengenai isu kasus doni salmanan. Untuk menghindari spekulasi tentang posisi saya saat ini," kata Alffy Rev, Kamis (10/9/2022).

"Tentu saya dan tim turut kecewa dengan apa yang telah terjadi pada kasus saudara DS. Dan berikut posisi saya dan tim, dan bagaimana kami menanggapi," terangnya.

Alffy pun menjelaskan bagaimana Doni Salmanan bisa hadir mendanai project Wonderland Indonesia.

"Berawal dari Wonderland Indonesia, kala itu ketika saya dan tim sedang berjuang mencari sponsorship untuk membantu merealisasikan projek ini, saudara DS hadir ingin membantu agar projek in berjalan," tutur Alffy Rev.

Alffy mengaku bahwa dirinya sudah berusaha mencari sponsor dari pihak lain, namun tak ada yang mau mendanai projectnya itu.

Kemudian Doni Salmanan hadir dan ingin membiayai sebagian besar proses penggarapan Wonderland Indonesia.

"Tentu kami secara alamiah menyambut baik, karena pada situasi kala itu kami pun telah mengajukan proposal ke berbagai pihak/lembaga swasta maupun pemerintahan untuk membantu kami merelisasikan karya istimewa tersebut sebagai momen perayaaan hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2021,” ucapnya.

“Tetapi sayangnya, belum ada yang menyetujui," imbuhnya.

"Dan ketika saudara DS hadir membantu, saya dan tim menyambut baik karena seluruh seniman dan kru kala itu sangat berharap projek in berjalan dan membuka lapangan pekerjaan," lanjutnya.

Sekedar informasi, project Wonderland Indonesia yang digarap Alffy Rev dan timnya sempat menjadi tranding dalam momen Hari Kemerdekaan Indonesia tahun lalu.

Alffy Rev pun mengaku siap jika harus mengembalikan uang dari Doni Salmanan.

Namun, Alffy Rev menunggu kabar dan instruksi dari pihak kepolisian dulu, apakah ia harus mengembalikan uang yang digunakan untuk membuat video Wonderland Indonesia.

"Apakah saya juga harus turut bertanggung jawab dan mengembalikan semua biaya yang telah berupa sebuah karya tersebut?" ujar Alffy Rev.

"Biarkan pihak penyidik yang berwenang untuk memutuskan ya. Kita tidak perlu berspekulasi berlebihan," bebernya.

Alffy menuturkan bahwa ia bersedia seluruh perangkat komputernya disita sebagai ganti uang yang diberikan Doni Salmanan.

"Kalaupun memang saya pribadi dinyatakan harus bertanggung jawab mengembalikan biaya yang telah digunakan untuk produksi Wonderland Indonesia tersebut," ungkap Alffy.

"Silahkan sita saja semua perangkat komputer animasi saya dan tim yang sedang kami bangun saat ini," tuturnya.

Alffy menegaskan bahwa dirinya tak menggunakan dana dari Doni Salmanan untuk keperluan pribadi, sehingga ia bersedia jika harus mengembalikan uangnya.

"Saya rasa itu cukup yang pasti dengan sejujur-jujurnya, saya tidak menikmati sepeserpun dana tsb secara 'pribadi'," tegasnya.

Alffy Rev menegaskan bahwa bantuan dana dari Doni Salmanan tak dinikmati secara pribadi.

Akankah Para Artis Ini Jadi Tersangka? Ini Penjelasan Polisi

Lantas, apakah para artis ini bisa dibidik polisi untuk menjadi tersangka?

Bareskrim Polri membuka peluang untuk meminta kembali uang saweran Rp1 miliar yang diterima oleh Youtuber Reza Arap yang berasal dari Crazy Rich Bandung Doni Salmanan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan uang saweran itu nantinya harus dikembalikan jika terbukti dari hasil kejahatan yang diperbuat oleh Doni Salmanan.

"Namanya menerima uang hasil tindak pidana, itu kan tidak boleh. Tetapi kalau ada orang yang tidak tahu, terus telah dikasih tahu dia ada itikad untuk mengembalikan itu kan lain. Makanya nanti kita lihat, akan kita lakukan pengembangan," ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Namun demikian, kata Ramadhan, pihaknya masih mendalami apakah uang yang diberikan Doni Salmanan kepada Reza Arap dari hasil kejahatan penipuan Quotex.

"Nanti akan didalami penyidik. Tentu ketika orang tidak tahu dan ada itikad ingin mengembalikan. 'saya tidak tahu, saya diberi. Tapi karena saya tahu begini saya akan kembalikan'. Jadi ada orang yang diberikan, tapi dia tidak tahu sumbernya kan gitu," ungkap dia.

Karena itu, kata Ramadhan, pihaknya meminta agar siapapun yang pernah menerima pemberian dari Doni Salmanan untuk melapor ke Bareskrim Polri.

"Kepada siapapun yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka baik saudara DS agar bisa itikad baik melaporkan kepada penyidik," pungkasnya.

Jejak Kasus Doni Salmanan

Doni Salmanan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

Doni datang didampingi kuasa hukumnya untuk memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus platform Quotex.

Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.

Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam.

Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salamanan usai penetapan tersangka tersebut. Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," pungkas dia.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Yang penting aset tersebut terdapat dari tindak pidana (penipuan berkedok binary option)," kata Ahmad Ramadhan.

"Misal telah diberikan ke siapa, ya akan kami lakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tindak pidana tersebut," jelasnya.

(Tribunnews.com/.Siti N/Igman Ibrahim/Bayu Insra ) (Kontan/ Adi Wikanto, Hikma Dirgantara) (Kompas.com)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved