MUI Bolehkan Salat Tanpa Jarak, Muhammadiyah Pilih Serahkan kepada Takmir Masjid

Abdul mengatakan, Muhammadiyah hingga kini belum mengeluarkan fatwa terbaru mengenai saf salat.

Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan saf salat dirapatkan tanpa jarak. 

"Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang."

Baca juga: Sembilan WNI di Chernihiv Belum Bisa Dievakuasi karena Pertempuran Masih Terjadi, Bukan Disandera

"Dengan demikian, salat jemaah kembali pada aturan semula, dirapatkan."

"Merapatkan saf saat berjemaah dengan tetap menjaga kesehatan,” beber Asrorun, dikutip dari laman MUI, Kamis (10/3/2022). (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved