Virus Corona
Tes PCR Dihilangkan, Terminal Lebak Bulus Perketat Prokes Bagi Sopir dan Penumpang Bus
Penghapusan syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik, baik pada transportasi darat, laut, maupun udara
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Syarat PCR-Antigen untuk Bepergian Dihapus, Terminal Lebak Bulus Perketat Pengawasan Prokes
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN LAMA - Kepala Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Hernanto Setiawan mengatakan, pihaknya memperketat pengawasan protokol kesehatan (prokes) seiring relaksasi aturan bepergian tanpa menunjukkan hasil PCR ataupun antigen.
Diketahui, penghapusan syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik, baik pada transportasi darat, laut, maupun udara, telah diberlakukan mulai Selasa (8/3/2022) hingga waktu yang tidak ditentukan.
Ketentuan ini berlaku bagi penumpang yang sudah divaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster).
"PPKM dari Level 3 ke Level 2, kami tetap melakukan pengawasan prokes (bagi penumpang). Ini hanya saja berubah dari tadinya pemeriksaan antigen dan PCR, sekarang tidak lagi," kata dia, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Aturan Terbaru Transportasi Udara, Darat, Laut dan Kendaraan Pribadi Tak Perlu Tunjukan Tes PCR
Pengetatan pengawasan prokes, ujar Hernanto, dilakukan mulai dari pemantauan penggunaan masker, cuci tangan, dan jaga jarak.
Hal itu mesti diterapkan sebelum naik bus Antar Kota Antar Provinsi atau AKAP ke lokasi tujuan.
"Ini demi kesehatan kita bersama baik petugas maupun awak bus, seperti sopir, kernet, kondektur dan penumpang," ujar Hernanto.
Rencana kebijakan penghapusan tes PCR dan antigen sebelumnya diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Ia mengatakan, kebijakan itu dibuat sebagai langkah pemerintah mempersiapkan transisi menuju aktivitas normal.
Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 9 Maret 2022: 304 Pasien Wafat, 31.705 Orang Sembuh, 26.336 Positif
Pembebasan tes tersebut berlaku untuk semua moda transportasi, baik udara, laut, maupun darat.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," kata Luhut dalam keterangan pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (7/3/2022), dikutip dari Kompas.com.
Kebijakan ini resmi diberlakukan setelah adanya Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 pada Selasa (8/3/2022).
Dengan adanya Surat Edaran ini, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
SE lama itu mengatur ketentuan kewajiban tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/suasana-terminal-lebak-bulus-jakarta-selatan-sepi-penumpang.jpg)