Banjir Jakarta

Upaya Banding Anies Baswedan Tak Berguna, Karena Sudah Kewajibannya Atasi Banjir Jakarta

Bahkan Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria disebut tidak tahu bedanya normalisasi dan gerebek lumpur

Dinas SDA Pemprov DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerjakan pengerukan Kali Mampang sebagai bentuk penanggulangan banjir Jakarta sekaligus menjadi pelaksanaan dari amar putusan PTUN yang mengabulkan dua gugatan warga Jakarta pada 24 Agustus 2021. 

Dalam amar putusannya, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Jakarta melakukan pengerukan Kali Mampang agar tuntas sampai ke Pondok Jaya dan penurapan Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang.

Baca juga: Dinas SDA DKI Janji Akan Terus Keruk Kali Mampang

"Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta," ucap Francine pada keterangan tertulisnya, Rabu (9/3/2022).

Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) tersebut dilakukan oleh warga karena Gubernur DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajibannya mengendalikan banjir melalui normalisasi sungai berdasarkan RPJMN, RPJMD DKI Jakarta, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030.

"Khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang. Akibatnya para penggugat mengalami banjir terbesar dan terparah tanggal 19-21 Februari 2021 dengan ketinggian banjir mencapai sekitar 2 meter," jelas dia. (faf)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved