Berita Jakarta
Terungkap di Sidang, Terdakwa Tabrak Lari di Nagrek Kolonel Priyanto Pernah Ngebom Rumah Orang
Sempat ada penolakan dari anggota TNI Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko untuk membuang tubuh Handi dan Salsabila ke sungai.
Editor:
Feryanto Hadi
Warkotalive.com/Junianto Hamonangan
Sidang perdana kasus tabrak lari sejoli Salsabila dan Handi Saputra dengan terdakwa Kolonel Inf Sdigelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Setelah dimarahi itulah, baru Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menurut dan membantu Kolonel Priyanto membuang tubuh Handi dan Salabila ke Sungai Serayu.
Atas perbuatannya itulah, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta akhirnya mendakwa Kolonel Inf Priyanto bersalah dalam peristiwa itu.
Dengan demikian, Kolonel Wirdel Boy menyebut bahwa Kolonel Priyanto merupakan dalang pembunuhan kedua remaja tersebut.
Artikel ini tayang di Kompas.tv
Halaman 2 dari 2