Berita Jakarta
PDIP Nilai Upaya Banding Anies Baswedan Dianggap Tak Berguna, karena Sudah Tugasnya Mengatasi Banjir
Diketahui, tergugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ajukan banding melawan warganya sendiri atas perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota
Warga sekitar saat melihat Kali Mampang di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (20/2/2022) siang. (Ramadhan L Q)
Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) tersebut dilakukan oleh warga karena Gubernur DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajibannya mengendalikan banjir melalui normalisasi sungai berdasarkan RPJMN, RPJMD DKI Jakarta, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030.
"Khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang. Akibatnya para penggugat mengalami banjir terbesar dan terparah tanggal 19-21 Februari 2021 dengan ketinggian banjir mencapai sekitar 2 meter," jelas dia. (faf)
Rekomendasi untuk Anda