Kerugian Korban Binomo
Kerugian Korban Binomo Diperkirakan Capai Rp 25,6 Miliar, Polisi Buru Harta Sultan Medan Indra Kenz
Total kerugian korban investasi bodong berkedok binary option aplikasi Binomo dari afiliator Indra Kenz diprediksi mencapai Rp 25,6 miliar.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan sampai saat ini ada 14 korban yang melapor ke Bareskrim Polri atas afiliator Indra Kenz.
Ditaksir, total kerugian 14 korban mencapai Rp 25,6 miliar.
"Update yang kami terima dari penyidik, total kerugian dari 14 korban yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp 25,6 miliar," kata Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).
Gatot menjelaskan bahwa sampai saat ini penyidik sudah melakukan penyitaan mulai dari bukti transfer, rekap deposit, penarikan di binomo, konten video dan akun Youtube milik Indra Kenz, print out legalisir dari akun Youtube milik Indra Kenz, satu unit mobil Tesla, dan satu unit handphone.
Total sudah 19 saksi diperiksa oleh kepolisian, di mana dua saksi ahli dan 17 saksi.
Baca juga: Bareskrim Polri Kejar Aset dan Rekening Doni Salmanan, Bakal Disita Seperti Indra Kenz
Baca juga: Polri Diminta Tangkap dan Lacak Pemilik Binomo Setelah Penjarakan Indra Kenz
Baca juga: Kekasih Indra Kenz Penuhi Panggilan Polisi, Orangtua Vanessa Khong Tidak Hadir Lantaran Sedang Sakit
Sampai saat ini penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri masih memburu harta-harta Indra Kenz yang diduga didapat dari tindak pidana penipuan judi online Binomo.
Sebelumnya Sultan Medan Indra Kenz ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online aplikasi binomo.
Ia terancam kurungan 20 tahun penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan usai diperiksa polisi tujuh jam pada Kamis (24/2/2022) Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka.
Ia disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE.
BERITA VIDEO: Polisi Ringkus 28 Orang plus Celurit saat Grebek Sarang Narkoba di Kampung Bahari Tanjung Priok
Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indra Kenz juga kena Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terakhir ia juga dikenakan pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penipuan.