Virus Corona

Aturan PTM Sekolah Pada PPKM Level 2 di Jakarta, Harapan Wagub: Semoga Bisa 100 Persen

Bagaimana aturan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM pada masa PPKM level 2 di Jakarta? 

Warta Kota/ Ramadhan LQ
Antusiasme siswa SDN Lebak Bulus 04, Cilandak, Jakarta Selatan, mengikuti hari pertama pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen, tampak terpancar. 

WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR -- Bagaimana aturan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM pada masa PPKM level 2 di Jakarta? 

Sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2.

"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," paparnya dalam rilis.

Sekolah dapat memilih PTM 50 persen atau 100 persen Namun, Suharti menegaskan bahwa penekanan ada pada kata "dapat".

Baca juga: Usulan Anies Baswedan PTM Sekolah Diubah Jadi PJJ Ditolak, Ini yang akan Berubah

Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 di daerah dalam kategori terkendali, sekolah-sekolahnya tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen.

Melanjutkan penjelasannya, Suharti mengatakan, PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

“Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas,” imbuhnya.

Berdasarkan arahan Kemendagri, pengawasan dan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah dalam hal:

1. Memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan.

2. Pelaksanaan surveilans terhadap kasus konfirmasi COVID-19 dan surveilans perilaku kepatuhan terhadap prokes.

3. Percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

4. Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Keputusan ada di orangtua

Lebih lanjut Sesjen Kemendikbudristek menjelaskan, “Pemberlakuan PTM Terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB Empat Menteri”.

Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 telah ditetapkan pada 21 Desember 2021 dan berisikan ketentuan-ketentuan yang adaptif dengan level PPKM.

Penyesuaian lainnya yang disepakati Kemendikbudristek adalah keputusan orang tua.

“Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” jelas Suharti.

Dengan adanya penyesuaian kebijakan PTM Terbatas bagi daerah PPKM level 2, Sesjen Kemendikbudristek juga menekankan, konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasar kita bersama.

"Kami mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus," ujarnya.

Oleh karenanya, sambung Suharti, jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka Kemendikbud Ristek mengharapkan PTM Terbatas dapat juga di perlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya.

"Kami berharap pemerintah daerah dapat bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan COVID-19. Justru, berbeda dengan sektor lainnya, aturan PTM Terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB Empat Menteri untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah," terangnya.

Harapan Wagu DKI Jakarta 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bersyukur saat ini Ibu Kota berada dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

"Tentu kami bersyukur berterimakasih ada penurunan level di beberapa daerah termasuk di DKI jakarta. Nanti Jakarta akan menyikapinya seperti sebelumnya selama ini, diikuti ketentuan aturan dari Pemprov dan aturan edaran juga," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (7/3/2022) malam.

Ariza berharap, kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Ibu Kota dapat kembali kapasitasnya menjadi 100 persen, mengingat kasus Covid-19 juga mengalami penurunan.

"Terkait PTM sekalipun di level 3 kita melaksanakan 50 persen dan ketentuan kalau dilihat di level 2 bisa jadi 100 persen terbatas. Namun kami masih menunggu kebijakan dari Pempus dalam hal ini dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset jadi ditunggu kebijakannya," jelas dia.

Kegiatan PTMT di SMPN 4 Kota Tangsel, Pamulang pada Senin (7/3/2022)
Kegiatan PTMT di SMPN 4 Kota Tangsel, Pamulang pada Senin (7/3/2022) (Warta Kota/ Rizki Amana)

Politikus partai Gerindra ini juga menjelaskan bahwa proses PTM 50 persen berlangsung baik dan kondusif. Tidak ada tren kenaikan kasus Covid-19 yang melonjak siginifikan di lingkungan sekolah.

"Ya sejauh ini ada kasus memang tapi cukup baik penurunannya. Jadi nggak ada kasus yang luar biasa ya mudah-mudahan ke depan kita bisa tingkatkan lagi PTM. Tapi kami masih menunggu masih terus dirapatkan nanti kita umumkan," ungkap dia.

Ariza juga mengatakan soal kapasitas 100 persen akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah pusat dan dinas terkait.

"Nanti kita lihat. Sekarang ini kita masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat dan disdik untuk koordinasi. Nanti kita akan sampaikan pada waktunya," ucap dia. 

Dirinya juga mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 bagi siswa dan tenaga pendidik juga terus dikebut. Apalagi sekarang kategori usia 6-11 tahun mencapai 71,2 persen, usia 12-17 tahun 138 persen.

"Kalau vaksin itu kan siswa guru bagus selama ini, makanya kita berani memberlakukan PTM ini kan jelas angkanya, kalau usia 6-11 itu dosis satu udah 71,2 persen, lalu 12-17 udah 138 persen. Sedangkan dosis duanya sudah 114 persen sudah lebih," jelas dia.

Baca juga: Inilah Aturan Pembelajaran Tatap Muka 50 Persen Mulai Februari 2022

"Kami akan terus tingkatkan dan DKI Jakarta seperti yang kami sampaikan tidak hanya warga Jakarta, warga luar Jakarta yang kebetulan juga ikut vaksin di Jakarta kami layani dengan baik," ucapnya.

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke PPKM Level 2.

"Seiring dengan perbaikan situasi yang semakin hari semakin baik, maka sejumlah kabupaten/kota yang berstatus Level 2 kembali meningkat cukup signifikan," katanya dalam konferensi pers evaluasi PPKM, Senin (7/3). 

"Aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke Level 2 karena kasus konfirmasi harian turun," ungkap Luhut yang juga Koordinator PPKM Wilayah Jawa dan Bali, seperti dikutip Kompas.com. (m27)

Sebagian artikel tayang di Kompas.com 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved