Investasi Bodong

Telusuri Aliran Dana Aplikasi Binomo, Kekasih Indra Kenz Akan Diperiksa Polisi Pekan Ini

aliran dana yang didapat Indra Kenz dari korban aplikasi Binomo diduga mengalir ke sejumlah pihak.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Istimewa
Vanessa Khong (kiri) bersama kekasihnya Indra Kenz akan diperiksa polisi untuk jadi saksi aliran dana aplikasi binomo 

Indra Kenz juga kena Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terakhir ia juga dikenakan pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penipuan.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," jelas Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (24/2/2022) malam.

Baca juga: Jadi Afiliator Binomo, Doni Salmanan Dilaporkan ke Polisi, Bisa Bernasib Sama seperti Indra Kenz?

Indra Kenz akan ditahan di Mabes Polri sampai 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

Penahanan dimulai sedari Kamis (24/2/2022) malam.

Para korban Binomo apresiasi penetapan tersangka terhadap Indra Kenz.

Kuasa Hukum Korban Binomo Finsensius mengatakan penetapan tersangka dan penahanan itu membuat kepercayaan terhadap Polri semakin meningkat.

"Proses penetapan tersangka dan penahanan ini hanya membutuhkan 22 hari sejak kami melapor tanggal 3 Februari 2022, luar biasa apresiasi yang amat tinggi," ujarnya dalam keterangan. (Des)

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved