Kecelakaan Lalulintas

Sopir Nissan Selamat dari Maut setelah Tabrak Saparator Busway dan Ditabrak Truk

Peristiwa kecelakaan terjadi Minggu (6/3/2022) pukul 21.45 WIB di Jalan MT Haryono arah ke Timur tepat samping Gerbang Tol Tebet 2

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
@jakarta.terkini
Kecelakaan terjadi Minggu (6/3/2022) pukul 21.45 WIB di Jalan MT Haryono arah ke Timur tepat samping Gerbang Tol Tebet 2, Jakarta Selatan 

WARTAKOTALIVE.COM, TEBET -Pengemudi Nissan Grand Livina selamat dari maut usai menghantam saparator Busway dan ditabrak truk.

Peristiwa kecelakaan itu dibagikan @jakarta.terkini Senin (7/3/2022). Terlihat, kecelakaan yang terjadi Minggu (6/3/2022) membuat mobil berwarna silver itu remuk.

Bahkan kedua ban depannya hingga tercopot dari mobil.

Baca juga: Penyebab Sebuah Mobil TNI Ditabrak Truk Hingga Menimbulkan Kecelakaan Beruntun di Tol JORR Jatiwarna

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam membenarkan informasi tersebut.

Kata Jamal, peristiwa kecelakaan terjadi Minggu (6/3/2022) pukul 21.45 WIB di Jalan MT Haryono arah ke Timur tepat samping Gerbang Tol Tebet 2, Jakarta Selatan.

Peristiwa kecelakaan bermula dari Nissan Grand Livina yang dikendarai laki-laki inisial EBK melaju dari arah Barat ke Timur di Jalan MT Haryono Wilayah Jakarta Selatan.

Baca juga: KNKT: 80 Persen Kecelakaan Disebabkan Human Factors, Apresiasi Fasilitas Rehat Pramudi Transjakarta

Saat tiba di samping Gerbang Tol Tebet 2 pengemudi kendaraan Minibus Nissan Grand Livina EBK diduga tidak menguasai kemudi.

Akibatnya mobil menabrak ujung beton separator Bus Trans Jakarta. 

Setelah itu secara bersamaan datang kendaraan Mitsubishi Truk Box dari arah belakang menabrak body belakang kanan kendaraan Minibus Nissan Grand Livina yang melintang di lajur cepat.  

Baca juga: Dua Truk Terlibat Kecelakaan di Tol JORR Cilandak, Sopir dan Kernet Dilarikan ke RSUP Fatmawati

"Tidak ada korban jiwa akibat kecelakaan tersebut. Sopir mobil dan penumpangnya selamat," ujar Jamal dikonfirmasi Senin (7/3/2022).

Jamal menjelaskan sopir EBK mengalami luka dada sesak dan selanjutnya dirawat di Rumah Sakit Tebet Jakarta Selatan.

Kemudian penumpangnya MSRK mengalami luka pada bagian dada sesak dan kedua kaki nyeri.

Baca juga: Usai Formula E, DKI Ditawari Gelar Empat Ajang Balap Internasional Lainnya, Begini Respon Wagub

Baik mobil Nissan Grand Livina dan truk box mengalami kerusakan.

Karena lalai dalam berkendara, sopir Nissan Grand Livina diduga sebagai tersangka atas Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2)  UU RI No 22 Tahun 2009 tentang ULAJ. (Des)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved