Kabar Artis

Diduga Sering Terima Duit dan Barang Mewah dari Indra Kenz, Vanessa Khong Bakal Diperiksa Polisi

Brigjen Whisnu Hermawan menduga, aliran dana yang didapat Indra Kenz dari korban aplikasi Binomo mengalir ke sejumlah pihak

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Vanessa Khong (kiri) bersama kekasihnya Indra Kenz akan diperiksa polisi untuk jadi saksi aliran dana aplikasi binomo 

Indra bakal dimiskinkan

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan saat ini pihak kepolisian telah berkirim surat ke Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk dapat menyita aset rumah dan tanah Indra Kenz yang diduga didapat dari hasil kejahatan.

Kepolisian juga bekerjasama dengan Korlantas untuk dapat menyita kendaraan mewah milik Indra Kenz.

Polisi katanya juga sudah berkirim surat ke pengadilan untuk meminta persetujuan penyitaan aset tersebut.

Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah dilibatkan untuk menelusuri harta Indra Kenz yang diduga didapat dari hasil kejahatan selama menjadi afiliator Binomo.

"Update IK terkait aset penyidik sudah kirim surat ke BPN dan PPATK dan Korlantas serta pengadilan guna persetujuan penyitaan," jelasnya.

Sebelumnya Sebelumnya Sultan Medan Indra Kenz ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online aplikasi binomo. Ia terancam kurungan 20 tahun penjara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan usai diperiksa polisi tujuh jam pada Kamis (24/2/2022) Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka.

Ia disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Indra Kenz juga kena Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terakhir ia juga dikenakan pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penipuan.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," jelas Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (24/2/2022) malam.

Indra Kenz akan ditahan di Mabes Polri sampai 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved