Minta Kepala Daerah Dukung Penuh Perlindungan Anak, Mensos Risma Terbitkan Surat Edaran

Mensos Risma meminta kepada kepala daerah agar memberikan dukungan maksimal untuk melindungi dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

Editor: Ichwan Chasani
Dok. Humas Kemensos
Menteri Sosial Tri Rismaharini berdialog dengan anak-anak dalam salah satu kunjungan kerja, beberapa waktu lalu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Menteri Sosial Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan bagi para gubernur, bupati/wali kota, dan para pemangku kepentingan. 

Pada SE No. 2 Tahun 2022 tentang Pengamanan dan Perlindungan Anak di Berbagai Lingkungan tersebut, Mensos Risma mengingatkan adanya peningkatan kekerasan terhadap anak.

Lewat surat edaran tersebut, Mensos Risma meminta kepada kepala daerah agar memberikan dukungan maksimal untuk melindungi dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

Untuk itu diperlukan upaya yang terarah, terpadu, sistematis dan berkelanjutan dalam pencegahan, penanganan dan pendampingan terhadap anak.

Menurut Mensos Risma, banyak anak yang telah mengalami tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan diskriminasi.

Baca juga: Antisipasi Bencana, Hingga Desember 2021 Kemensos Total Bangun 854 KSB dan 208 Lumbung Sosial

“SE ini dimaksudkan mengajak pemda untuk melakukan pencegahan, memberikan perlindungan, dan memastikan anak mendapatkan lingkungan yang aman,” kata Mensos Risma dalam pernyataan resminya di Jakarta, Senin (7/2/2022).

Dalam SE ini, Mensos Risma meminta pemda agar seluruh organisasi dan perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan pengamanan dan perlindungan dari lingkungan yang rentan terhadap terjadinya tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan diskriminasi.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyapa anak-anak dalam salah satu kunjungan kerja, beberapa waktu lalu.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyapa anak-anak dalam salah satu kunjungan kerja, beberapa waktu lalu. (Dok. Humas Kemensos)

SE ini juga meminta pemda untuk mengidentifikasi dan melaksanakan upaya perlindungan dan pengamanan kepada anak serta melakukan pencegahan, penanganan, dan pendampingan terhadap anak.

Terkait kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang terus meningkat, Mensos Risma dan jajaran Kemensos telah melakukan langkah cepat, sistematis dan berkelanjutan.

Baca juga: Tangis Haru Anak-anak Pengidap Penyakit Berat, Sambut Kedatangan Mensos Risma di YRPI Sunter Agung

Kemensos merespon permasalahan anak dan perempuan dengan melaksanakan pencegahan dan penanganan.

Pencegahan meliputi pengasuhan; upaya pencegahan berfokus pada anak, orangtua dan komunitas; kampanye sosial; dan penegakan hukum.

Penanganan dilakukan dengan pelaporan, asesmen dan penanganan komprehensif; penegakan hukum; pelibatan berbagai disiplin ilmu; dan pelibatan  stakeholders .

Data Kemensos menunjukkan, pelaku kekerasan – termasuk kekerasan seksual – banyak berasal dari lingkungan terdekat yakni ayah kandung, ayah tiri, kakek, paman, tetangga, pacar, guru, pengasuh, teman dari media sosial, dan orang asing.

“Perempuan dan anak korban kekerasan sering mengalami lebih dari satu tipe kekerasan. Sering terjadi dalam periode waktu tertentu dan dapat terjadi secara online,” kata Mensos Risma.

Baca juga: Respon Cepat, Kemensos Penuhi Kebutuhan Logistik untuk Korban Gempa Bumi Pandeglang

Data Kemensos per 6 Januari 2022, jumlah anak hamil akibat kekerasan seksual yang telah ditangani oleh Kemensos sebanyak 780 anak dengan rincian, 568 orang sudah melahirkan dan 212 belum melahirkan.

Data Kemensos 31 Januari 2022, total kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 1.253. Dari jumlah ini, korban tertinggi pada kategori anak korban kejahatan seksual sebanyak 338 anak, anak korban kekerasan fisik dan atau psikis sebanyak 80 anak.

Menteri Sosial Tri Rismaharini berdialog dengan para siswa-siswi dalam salah satu kunjungan kerja, beberapa waktu lalu.
Menteri Sosial Tri Rismaharini berdialog dengan para siswa-siswi dalam salah satu kunjungan kerja, beberapa waktu lalu. (Dok. Humas Kemensos)

Mandat perlindungan anak dan perlindungan khusus anak diperkuat dengan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 14, 15, 45B, 47 dan 54.

Pasal 14 ayat 1 berbunyi, “Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir.”

Selain itu, ada Perlindungan Khusus yang merupakan suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.

Upaya perlindungan diperkuat pada Pasal 59 UU No 23/2002, yang menekankan kepada pemerintah, Pemerintah Daerah (Pemda), dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved