Sidang Perdana Adam Deni

Hadiri Sidang Adam Deni, Susiani: Dia Pamit untuk Klarifikasi, Tetapi Sampai Sekarang Tidak Pulang

Adam Deni Gearaka menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Senin (7/3/2022).

Editor: Sigit Nugroho
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ibu Adam Deni Gearaka, Susiani (kerudung hitam), saat hadiri sidang perdana atas kasus yang menjerat putranya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Senin (7/3/2022). 

Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen yang dimaksudkan. Yang jelas, dokumen itu diunggah oleh Adam Deni di media sosial pribadinya.

"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.

Dalam kasus ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang sebagai saksi. Rinciannya, 8 orang di antaranya merupakan saksi ahli.

"Imbauan kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seijin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan," tukas Ramadhan.

Atas perbuatannya itu, Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE. Kini, Adam Deni juga telah resmi berstatus sebagai tersangka.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved