Berita Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Ojol Korban Tabrak Lari hingga Rp1,2 miliar

Agung terdaftar sebagai peserta pada dua program perlindungan yaitu JKK dan JKM sejak tahun 2018 dengan besaran iuran Rp16.800 per bulan.

Editor: Feryanto Hadi
Ist
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo bersama dengan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara dan Direktur Kepesertaan  BPJAMSOSTEK Zainudin menjenguk salah seorang pasien yang tertimpa musibah kecelakaan kerja di Rumah Sakit Siloam Surabaya 

Selama dirawat, upah Agung juga dibayarkan oleh BPJAMSOSTEK karena ada manfaat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang selama 6 bulan pertama diberikan 100% dari upah bulanan yang dilaporkan, kemudian 6 bulan berikutnya sebesar 100%, lalu 6 bulan seterusnya sampai dinyatakan sembuh akan diberikan sebesar 50%.

Selepas terjadinya kecelakaan, Agung langsung dilarikan ke RS Siloam yang merupakan RS Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) kerjasama antara BPJAMSOSTEK dengan RS Siloam untuk kejadian kecelakaan kerja.

Tidak butuh waktu lama bagi pihak RS untuk mengetahui status kepesertaan Agung saat pertama kali diterima oleh RS Siloam untuk langsung menerima tindakan medis yang diperlukan untuk menyelamatkan nyawanya.

Kerjasama dengan Rumah Sakit untuk PLKK ini tidak hanya dilakukan dengan RS Siloam saja, melainkan dengan berbagai RS yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.

Kerjasama ini sangatlah penting mengingat dari total 234.370 kejadian kecelakaan kerja sepanjang tahun 2021, sebanyak 29,40% atau 68.905 diantaranya merupakan kecelakaan lalu lintas.

"Dengan beragam manfaat yang diberikan BPJAMSOSTEK, saya mengajak sahabat pekerja di seluruh Indonesia untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan (kerja) agar lebih tenang dalam bekerja demi menggapai kesejahteraan bersama keluarga," pungkasnya.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Dorong Seluruh Ekosistem Pendidikan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, Kepala Cabang BPJamsostek Kebayoran Baru, Boby Foriawan menyebut, semua pekerja memiliki risiko mengalami kecelakaan kerja, yang bisa saja dialami mulai dari berangkat kerja, di tempat kerja, sampai pulang kerja.

Maka dari itu, Boby menekankan seluruh pekerja penting untuk terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Ia pun berharap, pekerja, baik sektor formal maupun informal yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan manfaat perlindungan dari aktivitas pekerjaan mereka.

"Semua punya risiko mengalami kecelakaan kerja. Itulah pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. Jadi jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. Misalnya kecelakaan, pekerja akan mendapatkan biaya perawatan rumah sakit tanpa ada batasan biaya," ungkapnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved