Kamis, 7 Mei 2026

SIM Keliling

Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta hari Sabtu 5 Maret 2022, Cek Juga Tata Cara dan Biayanya

Bagi Anda warga Ibu Kota DKI Jakarta, pelayanan perpanjangan SIM tetap beroperasi terbatas hari Sabtu 5 Maret 2022. Simak lokasinya.

Tayang:
Editor: Lucky Oktaviano
NTMC Polri.info
Bagi Anda warga Ibu Kota DKI Jakarta, pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi terbatas. Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Sabtu, 5 Maret 2022 mulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB. Simak lokasinya di tubuh berita. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 7 Maret 2022.

Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Sabtu, 5 Maret 2022 mulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Bagi Anda warga Ibu Kota DKI Jakarta, pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi terbatas di lokasi berikut:

Baca juga: Cek Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Hari Sabtu 5 Maret 2022, Simak Syarat dan Ketentuannya

  • Jaktim : Mall Grand Cakung
  • Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland
  • Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Simak Persyaratan Pembuatan SIM Baru

1. Persyaratan

Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved