Pemilu 2024

Tolak Pemilu Ditunda, Sekjen: PPP Bagian dari Reformasi 1998, Masa Ingkari yang Dulu Diperjuangkan?

PPP menolak tegas gagasan penundaan Pemilu 2024 yang digulirkan oleh sejumlah pimpinan partai politik.

Antaranews.com
Sekjen PPP Arwani Thomafi memastikan partainya menolak gagasan penundaan pemilu yang digulirkan oleh sejumlah pimpinan partai politik. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menolak tegas gagasan penundaan Pemilu 2024 yang digulirkan oleh sejumlah pimpinan partai politik.

Penundaaan pemilu dinilai sama saja melanggar spirit reformasi dan demokrasi.

Sekjen PPP Arwani Thomafi memastikan partainya menolak gagasan penundaan pemilu yang digulirkan oleh sejumlah pimpinan partai politik.

Baca juga: Hendri Satrio: Bagaimana Caranya Tahu Tidak Ada yang Lebih Bagus dari Jokowi Kalau Tak Ada Pemilu?

Katanya, gagasan tersebut bertentangan dengan spirit reformasi.

"Salah satu isu yang paling disuarakan dalam reformasi 1998 adalah soal pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua periode," kata Arwani dalam diskusi rilis hasil survei LSI di Jakarta, Kamis (3/3/2022).

Arwani menyebutkan, enam bulan setelah reformasi bergulir pada Mei 1998, MPR menerbitkan Ketetatapan MPR No XIII Tahun 1998 mengenai pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua periode.

Baca juga: KSAL Antisipasi Sparepart Alutsista Buatan Rusia Diembargo Barat, Operasional Tak Berpengaruh

"Redaksi Tap MPR XIII/1998 itu sepenuhnya diadopsi dalam amandemen pertama konstitusi yang dituangkan dalam Pasal 7 UUD 1945," papar Arwani.

Sejarah tersebut, imbuh Ketua Fraksi PPP MPR ini, perlu dibuka kembali di tengah usulan penundaan Pemilu 2024.

Menurutnya, penundaaan pemilu akan memberi dampak pada hilangnya makna pembatasan masa jabatan presiden yang kuat dilandasi spirit reformasi.

Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 3 Maret 2022: 42.154 Orang Sembuh, 232 Pasien Wafat, 37.259 Positif

"Kalau pemilu ditunda, maka menghilangkan spirit reformasi," tegas Arwani.

PPP, imbuh Arwani, berkepentingan mengawal spirit reformasi, karena sejak awal terlibat aktif dalam penerbitan Tap MPR No XIII/1998 serta amandemen konstitusi UUD 1945 pada 1999-2002.

"PPP bagian dari proses reformasi 1998 lalu, masa sekarang mengingkari yang dulu diperjuangkan?" Ucap Arwani.

Dalam kesempatan tersebut, Arwani menyebutkan sikap PPP selaras dengan sikap Presiden Jokowi yang sejak awal tidak berkeinginan menambah periodesasi jabatan presiden, dan berkomitmen menjaga demokrasi di Indonesia. (Fransiskus Adhiyuda)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved