Investasi Bodong
Polisi Sita Sederet Mobil dan Rumah Mewah, Indra Kenz Benar-benar Akan Dimiskinkan?
Polisi juga akan menyita rekening Indra Kenz yang berjumlah miliaran rupiah atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Polri ungkap aset afiliator Binomo Indra Kenz yang akan disita. Di antara aset yang akan disita ada Mobil Ferari dan Mobil Tesla.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan saat ini pihaknya sudah mendata harta Indra Kenz yang akan disita.
"Ada mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp1,7 miliar, dan rumah di Tangerang," ujar Whisnu di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Memiskinkan Indra Kenz, Polisi Tinggal Tunggu Persetujuan Pengadilan
Selain itu, kata Whisnu, pihaknya juga akan menyita unit apartemen milik Indra Kenz di Medan. Harga apartemen itu senilai Rp800 juta.
Polisi juga akan menyita rekening Indra Kenz yang berjumlah miliaran rupiah atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma.
Whisnu mengatakan penyitaan segera dilakukan usai mendapat izin dari pengadilan negeri setempat.
Nantinya pada Senin, 7 Maret 2022 penyidik akan bergerak ke Sumatera Utara.
"Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan mentracing (melacak) aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," ungkap Whisnu.
Sebelumnya diketahui Sultan Medan Indra Kenz ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online aplikasi binomo. Ia terancam kurungan 20 tahun penjara.
Baca juga: Setelah Indra Kenz, Kini Doni Salmanan Terancam Jadi Tersangka dalam Kasus Binomo
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan usai diperiksa polisi tujuh jam pada Kamis (24/2/2022) Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka.
Ia disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indra Kenz juga kena Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terakhir ia juga dikenakan pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penipuan.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," jelas Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (24/2/2022) malam.
Baca juga: Jadi Afiliator Binomo, Doni Salmanan Dilaporkan ke Polisi, Bisa Bernasib Sama seperti Indra Kenz?