Berita Nasional
Dikomandoi Slamet Maarif, PA 212 Kepung Kantor Kemenag, Desak Yaqut Minta Maaf dan Bertaubat
Slamet menambahkan, meminta maaf bukan hal yang merendahkan diri seseorang, karena permohonan maaf itu hal yang mulia.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Saat menutup forum Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Gus Yaqut menyatakan pengeras suara di masjid maupun musala harus mempertimbangkan aspek kenyamanan bersama.
Pasalnya, kata dia, Indonesia merupakan negara dengan berbagai keragaman termasuk agama.
"Orang kalau mendengarkan azan itu membuat hati tergetar, tapi agar penggunaan pengeras suara mempertimbangkan aspek kenyamanan bersama, karena kita hidup dengan masyarakat beragama," ujar Yaqut, Kamis (11/11).
Oleh sebab itu, Yaqut meminta pengurus masjid atau musala dapat lebih bijaksana dalam menggunakan pengeras suara.
Di sisi lain, ia berharap para ulama dapat memberi masukan kepada pengelola masjid atau musala.
"Agar bijaksana dalam menggunakan pengeras suara, kenyamanan bersama tetap terjaga tetapi syiar menjadi pengeras suara menjadi wasilah bisa dijalankan secara bersama," jelas Yaqut.
Anggota DPR minta toa masjid tak perlu dipermasalahkan
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menanggapi hasil ijtimak ulama yang digelar oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), khususnya soal pengeras suara di masjid dan musala.
Menurut Yandri, fenomena soal pengeras suara bukan hal yang dipermasalahkan sekarang ini.
"Selama ini pengeras suara di masjid-masjid atau musala sudah bagus, enggak ada masalah yang serius," kata Yandri saat dihubungi, Jumat (12/11/2021).
Politisi PAN itu menilai, masyarakat Indonesia, khususnya yang bergama Islam, sudah memahami soal ini.
"Alhamdulillah Umat Islam sudah dewasa dan paham fungsi dari pengeras suara selama ini, sekali lagi tidak ada persoalan yang serius," ucapnya.
Sebelumnya, forum Ijtimak Ulama MUI mengeluarkan rekomendasi mengenai pengeras suara di masjid atau musala.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, dalam aktivitas ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk azan.
Keputusan tersebut direkomendasikan dalam forum Ijtimak Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, sejak Selasa (9/11/2021) hingga Kamis (11/11/2021).