ASN Dilarang Ajukan Mutasi
Tak Mau Pindah ke IKN, Gubernur Anies Larang ASN Ajukan Mutasi Supaya Bisa Tetap Bekerja di Jakarta
Rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menuai pro dan kontra, termasuk di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, RAWAMANGUN - Rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menuai pro dan kontra, termasuk di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bahkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa dirinya mendapat kabar terdapat beberapa ASN yang tidak ingin pindah ke Ibu Kota Negara (IKN).
Bahkan, mereka ingin dimutasi menjadi pegawai pemerintah daerah, terutama Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun turut merespons hal tersebut.
Baca juga: Meski Kerap Dicerca, Konsep Sumur Resapan Anies Diterapkan di IKN, Golkar DKI : Ya Baguslah
Baca juga: Jelang Hari Raya Nyepi, Anies Baswedan Hadiri Upacara Tawur Agung Kesanga di Pura Aditya Jaya
Baca juga: Di Tengah Derasnya Kritik, Mulai Hari Ini BPJS Kesehatan Jadi Syarat Beli Tanah, Begini Aturannya
Ia melarang ASN untuk mengajukan mutasi agar tetap bisa bekerja di Jakarta.
Menurut Anies, jumlah pegawai Pemprov DKI sudah cukup.
"Sebenarnya kami di DKI Jakarta, secara jumlah sudah sangat cukup. Jadi, nanti jangan menjadi beban bagi warga Jakarta. Secara jumlah, sudah cukup di Jakarta," kata Anies usai mengikuti rangkaian acara Nyepi 2022, di Pura Aditya Jaya, Jakarta Timur, Rabu (2/3/2022).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berujar bahwa permohonan mutasi seorang ASN harus melalui serangkaian prosedur.
BERITA VIDEO: Terekam CCTV, Aksi Tentara Rusia Diduga Menjarah Bank dan Toko Kelontong di Ukraina
"Kalau terkait itu ada prosedurnya sebenarnya," tambah Anies.
Sebelumnya diketahui, Tjahjo Kumolo juga menegaskan bahwa ASN yang saat ini bekerja pada kementerian/lembaga harus siap pindah ke IKN Nusantara meski belum diputuskan jumlah ASN yang akan dipindah.
"ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru. Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian/lembaga pusat namun jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib," ucap Tjahjo yang dikutip dalam keterangan resmi, Rabu (2/3/2022).