Berita Jakarta

Tenang, Operasi Keselamatan Jaya 2022 untuk Pengendara Motor Tidak Ada Tilang

Tidak akan ada penilangan dalam operasi Keselamatan Jaya 2022 di wilayah Jakarta dan sekitarnya yang berlangsung 1-14 Maret.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membagikan sekitar 200 paket sembako ke para pengemudi ojek online di kawasan Senayan, Jakarta, 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -Tidak akan ada penilangan dalam operasi Keselamatan Jaya 2022 di wilayah Jakarta dan sekitarnya yang berlangsung 1-14 Maret.

Operasi itu akan kedepankan upaya preemtif dan preventif.

Hal itu diungkapkan Karo Ops Polda Metro Jaya, Kombes Pol Marsudianto usai apel yang diselenggarakan Selasa (1/3/2022) di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

Marsudianto mengatakan kegiatan akan lebih kedepankan sosialisasi protokol kesehatan (Prokes).

Sehingga kegiatan akan bersifat preemtif dan preventif.

"Kegiatannya lebih banyak kepada imbauan imbauan kepada masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan. Jadi tidak ada yang namanya penindakan, menilang," ujar Marsudianto.

Baca juga: Ini Alasan Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2022, Apakah Langsung Ditilang?

Marsudianto juga mengatakan bahwa fokus kegiatan selain sosialisasi Prokes juga untuk  kepatuhan di dalam berlalu lintas.

Kegiatan itu akan diikuti oleh 3.164 personel gabungan yang terdiri dari anggota Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP.

Apel gelar pasukan di Polda Metro Jaya jelang Operasi Keselamatan Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2022)
Apel gelar pasukan di Polda Metro Jaya jelang Operasi Keselamatan Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2022) (Wartakotalive/Desy Selviany)

Kegiatan Operasi Keselamatan Jaya 2022 akan disebar di 83 titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sebanyak 38 titik akan dipegang oleh personel Polda Metro Jaya dan 45 titik dipegang oleh jajaran Polres setempat.

Meski meminimalisir penindakan tilang, polisi akan tetap menilang pengendara yang dianggap membahayakan pengendara lain.

"Yang membahayakan saja bagi keselematan masyarakat, itu yang akan dilakukan penindakan," tutur Marsudianto. 

7 Fokus Operasi Keselamatan Jaya 

Sebagai informasi ada tujuh fokus operasi keselamatan jaya yang digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Tujuh penindakan yang bakal dilakukan jajaran Polda Metro Jaya diantaranya.

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendaraan.

Baca juga: Polda Metro Gelar Operasi Keselamatan Jaya, Sasar Pergerakan Barang dan Orang

Hal itu melanggar Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

2. Pengemudi yang berkendaraan masih usia di bawah umur atau belum layak menggunakan kendaraan bermotor.

Maka bisa dikenakan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000.

Baca juga: Dimulai Hari Ini, Operasi Keselamatan Jaya Melibatkan 3.164 Personel Gabungan

3. Berkendaraan roda dua tapi berboncengan lebih dari satu (bonceng tiga) maka dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) UU Lalu Lintas.

Aparat kepolisia bisa menjerat kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Suasana Operasi Kesealamatan Jaya di Depok. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)
4. Tidak menggunakan pelindung kepala atau helm berstandar nasional Indonesia (SNI).

Anggota lalu lintas dapat mengenakan Pasal 291 UU LLAJ dan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp 250.000.

5. Pengendara bermotor dalam pengaruh alkohol maka dikenakan dengan Pasal 331 UU LLAJ ancaman kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

6. Kendaraan yang melawan arus maka dijerat Pasal 287 ayat (1) dan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

7. Pengendara roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt maka Pasal yang diterapkan adalah 289 UU LLAJ ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (m26)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved