Berita Jakarta
Cek Kelengkapan Motor! Mulai 1-14 Maret 2022 Bisa Kena Tilang Bila Langgar 7 Hal ini
Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menggelar operasi keselamatan jaya yang di mulai pada hari Selasa (1/3/2022)
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
Baca juga: Polisi: 81 Mobil Berpelat Nomor Dewa Ditilang Karena Langgar Ganjil Genap
Hari pertama penindakan ganjil genap, Satlantas Wil Jakarta Barat tilang belasan kendaraan. (Warta Kota)
Pasal 22 (1) Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.
(2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan.
(3) Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
(4) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan.
(5) Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib:
a.menempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3);
b.memasang lampu isyarat bercahaya kuning; dan
c. memakai rompi yang memantulkan cahaya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. (Kompas.com)