Berita Jakarta
Cek Kelengkapan Motor! Mulai 1-14 Maret 2022 Bisa Kena Tilang Bila Langgar 7 Hal ini
Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menggelar operasi keselamatan jaya yang di mulai pada hari Selasa (1/3/2022)
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Para pengendara sepeda motor diharap memperhatikan kelengkapan kendaaraanya agar hari ini tidak ditilang polisi.
Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menggelar operasi keselamatan jaya yang di mulai pada hari ini Selasa (1/3/2022) hingga Senin (14/3/2022) mendatang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, operasi keselamatan jaya ini melibatkan aparat gabungan Polri, TNI dan Pemda sebanyak 3.164 personel.
"Tujuan operasi ini di antaranya adalah untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas serta kesadaran masyarakat akan bahaya virus Covid-19," kata Zulpan, Sabtu (26/2/2022).
Selain itu, operasi tersebut digelar untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan juga menurunkan jumlah kecelakaan di wilayah Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, razia ini bisa menciptakan keselamatan dan ketertiban serta keamanan berlalu lintas di jalan raya.
Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Selasa 1 Maret, Ada 13 Ruas Jalan Boleh Dilewati Pelat Ganjil
Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Tilang 124 Mobil Berpelat Dewa dalam Tiga Hari Razia Ganjil Genap
Namun, Zulpan mengaku pihaknya bakal mengedepankan sifat preentif, preventif, persuasif dan humanis ke penggendara yang melanggar lalu lintas.
"Namun demikian bisa saya sampaikan juga bahwa akan ada juga penegakan hukum terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran nantinya," jelasnya.
"Jadi operasi ini adalah untuk keselamatan sehingga sandi operasi ini juga dinamakan operasi keselamatan," tegasnya.
Sebagai informasi ada tujuh fokus operasi keselamatan jaya yang digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Tujuh penindakan yang bakal dilakukan jajaran Polda Metro Jaya diantaranya.
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendaraan.
Hal itu melanggar Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
2. Pengemudi yang berkendaraan masih usia di bawah umur atau belum layak menggunakan kendaraan bermotor.
Maka bisa dikenakan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000.