Minggu, 26 April 2026

Pergub Penggusuran

Terkait Deasakan Cabut Pergub Soal Penggusuran, Ini Kata Wagub Ariza

Terkait aturan penggusuran di era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok itu akan dicabut atau tidak, Ariza tidak daapat berkomentar

Warta Kota/ Yolanda Putri Dewanti
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Masjid Darussalam, Jalan Saidi Guru, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (16/1/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang akrab disapa Ariza, buka suara terkait sejumlah warga yang menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Orang nomor dua di Ibu Kota ini mengatakan bahwa selama kepemimpinan Anies-Sandiaga, ataupun Anies-Ariza selalu mengupayakan tidak ada penggusuran.

"Selama kepemimpinan pak Anies-Sandi, dan pak Anies, saya Ariza itu kita terus upayakan tidak ada penggusuran, sekalipun ada pembangunan di suatu wilayah kita relokasi nanti kita kembalikan ke wilayah tersebut," ucap Ariza di SMP Hang Tuah 3, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (28/2/2022).

Terkait aturan penggusuran di era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok itu akan dicabut atau tidak, Ariza tidak daapat berkomentar banyak.

Ia hanya menegaskan bahwa sudah ada revisi dari aturan tersebut.

Baca juga: Anies Baswedan Dinilai Tak Perlu Cabut Pergub yang Diteken Ahok soal Penggusuran

"Ya, kan sudah ada ketentuan dari pergub pengganti yang baru, jadi semua ketentuan aturannya itu ada revisi pergub, ada perbaikan pergub," tutup dia.

Seperti diberitakan, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menggalang surat tuntutan yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Geruduk Kantor Gubernur DKI Anies Baswedan, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran Sampaikan 4 Tuntutan

Aksi tersebut bertujuan untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Koordinator Aksi, Charlie Albajili berharap dapat menemui langsung Anies Baswedan untuk menyampaikan tuntutan tersebut.

Baca juga: Pemprov DKI Klaim Tak Ada Penggusuran dalam Revitalisasi Taman Ismail Marzuki

Menurutnya, banyak pelanggaran dalam penerapan Pergub tersebut, karena pemerintah memiliki kewenangan lebih tinggi dari hakim yang menetapkan yang berhak atas tanah.

"Ini banyak melanggar UU sebenarnya bayangkan, pemerintah punya kewenangan lebih tinggi dari hakim untuk menetapkan siapa yang paling berhak atas tanah. jadi di sini yang bertindak adalah kekuasaan, bukan lagi prosedur hukum, ini tentu tidak sesuai dengan prinsip negara hukum, prinsip demokrasi dan HAM," jelas dia.(m27)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved