Berita Jakarta
Anies Baswedan Dinilai Tak Perlu Cabut Pergub yang Diteken Ahok soal Penggusuran
Regulasi yang dimaksud adalah Pergub 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai tidak perlu mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) yang diteken pemimpin sebelumnya, yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Regulasi yang dimaksud adalah Pergub 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Ketua Fraksi PKB-PPP DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas mengatakan, aturan tersebut tidak perlu dicabut karena niat pemerintah bukan menindas warganya, tapi merelokasi mereka ke tempat yang lebih layak yaitu rumah susun (rusun).
Dari era pemerintahan Ahok, pemerintah daerah telah menggencarkan pembangunan rusun untuk merelokasi warga yang berada di lahan milik negara seperti di bantaran atau atas kali/saluran dan sebagainya.
“Itu rusun untuk orang-orang yang terkena gusur, setiap kota besar yang namanya penggusuran itu tidak bisa dielakkan, pasti ada,” ujar Hasbiallah pada Sabtu (26/2/2022).
Baca juga: BPBD Kota Bekasi Imbau Warga Bantaran Kali Bekasi Waspada Mengingat Curah Hujan Tinggi
Baca juga: Kali Ciliwung Dinormalisasi, Kelurahan Kebon Manggis Usul 440 KK Kebon Manggis Direlokasi ke Rusun
Hal itu dikatakan Hasbiallah untuk menanggapi unjuk rasa yang dilakukan puluhan komunitas yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Kamis (24/2/2022) lalu.
Mereka menuntut Anies mencabut Pergub tersebut regulasi itu melegalkan penggusuran paksa yang tidak sesuai dengan standar hak asasi manusia (HAM).
“Kalau semuanya harus mengikuti mereka, apa kerjanya pemprov? apa kerjanya pemerintah? apa kerjanya tata ruang? kan kita butuh rapi. Ya nggak perlu dicabut Pergub Ahok itu dan bukan suatu yang urgent,” katanya yang juga menjadi anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini.
Selain itu, kata dia, Anies juga tidak pernah melakukan penggusuran warga.
Dia menyebut, maksud dari penggusuran yang sesungguhnya adalah warga tidak diberikan tempat tinggal atau hunian yang baru dan layak.
“Kalau digusur itu masyarakat tidak dikasih tempat. Ini masyarakat dipindahkan, dikasih tempat. Toh bukan tanah mereka itu, tanah pemerintah dan yang paling penting harus mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan segelintir orang,” tegasnya.
Tolak penggusuran
Seperti diberitakan, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menggalang surat tuntutan yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
Aksi tersebut bertujuan untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Baca juga: Mungkin Ada Penggusuran Jika Kali Semonggol Dilakukan Pelebaran untuk Solusi Banjir di Tegal Alur
Koordinator Aksi, Charlie Albajili berharap dapat menemui langsung Anies Baswedan untuk menyampaikan tuntutan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/krmp-menyerahkan-surat-tuntutan-kepada-gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan.jpg)