Breaking News

Kasus Rizieq Shihab

Kuasa Hukum Terdakwa Penembak 6 Pengawal Rizieq Shihab: Wajah ISIS Tercermin dalam Perilaku FPI

Tim kuasa hukum menyatakan para korban yang tewas atas insiden penembakan itu, merupakan anggota khusus FPI.

TRIBUNNEWS/RIZKI SANDI SAPUTRA
Tim kuasa hukum Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, menyinggung soal keabsahan FPI yang telah dilarang pemerintah, saat membacakan nota pembelaan alias pleidoi. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tim kuasa hukum Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, menyinggung soal keabsahan FPI yang telah dilarang pemerintah, saat membacakan nota pembelaan alias pleidoi.

Tim kuasa hukum menyatakan para korban yang tewas atas insiden penembakan itu, merupakan anggota khusus FPI.

Bahkan, kubu terdakwa mengatakan organisasi yang dipimpin oleh Muhammad Rizieq Shihab (MRS) itu terafiliasi dengan kelompok teroris Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Baca juga: Wacana Pemilu 2024 Ditunda Merebak, Muncul Kecurigaan Ada Kekuatan Besar Kendalikan Parpol

"Sebagaimana kita ketahui bahwa FPI adalah sebuah ormas yang terafiliasi dengan organisasi teroris yang didirikan di Baghdad, dan dikenal juga sebagai Islamic State of Iraq and Syria (ISIS)."

"Yang sangat dikenal telah melancarkan serangan teroris yang brutal, kejam, dan mengerikan di berbagai negara," kata tim kuasa hukum dalam persidangan, yang bersangkutan hadir secara virtual, Jumat (25/2/2022).

Kubu terdakwa juga menyatakan identitas ISIS tercermin dalam perilaku FPI sebagai organisasi.

Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 25 Februari 2022: 61.361 Orang Sembuh, 244 Pasien Wafat, 49.447 Positif

Di mana, kata tim kuasa hukum, FPI kerap membawa isu agama yang rentan dan sensitif, serta kerap menerapkan tindakan anarkis dan radikal yang menurutnya bertentangan dengan Pancasila.

"Wajah ISIS tercermin dalam perilaku FPI selama ini, yaitu membawa isu agama yang rentan dan sensitif serta bertentangan dengan ideologi Pancasila," sambung tim kuasa hukum.

Tindakan yang bertentangan dengan Pancasila, menurut mereka, yakni seruan berperang, memberontak, hingga menurunkan Presiden.

Baca juga: Pleidoi Kuasa Hukum Terdakwa Penembak 6 Anggota FPI: Andai Saja Rizieq Shihab Kooperatif

Selain itu, disebutkan pula ada tindakan main hakim sendiri dan memaksakan kehendak orang lain.

"Seruan yang menimbulkan keresahan dan ketakutan masyarakat, serta tindakan-tindakan yang memaksakan kehendak dan main hakim sendiri yang telah terjadi di mana mana," bebernya.

Atas hal itu, tim kuasa hukum lantas menyinggung Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pada 30 Desember 2020.

"Pemerintah telah menyatakan FPI sebagai ormas terlarang," ucap tim kuasa hukum.

Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, anggota Polda Metro Jaya, dituntut hukuman enam tahun penjara, dalam perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan enam anggota FPI.

Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Baca juga: Ketua Bawaslu: 2023 Bakal Jadi Tahun Sibuk

"Menuntut agar majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan," kata jaksa dalam amar tuntutannya, Senin (22/2/2022).

Jaksa juga menyatakan Fikri sebagai anggota kepolisian telah abai terhadap penggunaan senjata api yang menimbulkan orang meninggal dunia.

Jaksa menyebut, peristiwa itu bahkan dilakukan secara bersama-sama, termasuk dengan terdakwa lain, yakni Yusmin.

Baca juga: Bersifat Pedoman, Pelanggar Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Tak Bakal Disanksi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fikri Ramadhan dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusmin Ohorella dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap jaksa.

Atas tuntutan ini, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan melayangkan nota pembelaan alias pleidoi yang akan disampaikan pada Jumat (25/2/2022) mendatang.

Baca juga: Tak Setuju Menteri Rangkap Jabatan Kepala Otorita IKN, Mardani Ali Sera: Bakal Jadi Contoh Buruk

Ada hal memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan ini.

Hal yang memberatkan, jaksa menyatakan perbuatan kedua terdakwa seyogianya tidak dilakukan, mengingat keduanya merupakan anggota kepolisan yang seharusnya melindungi masyarakat.

"Hal yang memberatkan terdakwa, yang menjalankan pelaksanaan tugas selayaknya terhadap masyarakat tidak memperhatikan asas legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan penggunaan senjata api," tutur jaksa.

Baca juga: Ini Gejala Covid-19 pada Anak, Orang Tua Jangan Kasih Obat Sembarangan

Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa telah menjadi anggota kepolisian selama 15 tahun untuk Briptu Fikri Ramadhan, dan selama 20 tahun untuk Ipda M Yusmin Ohorella.

Keduanya juga tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap enam anggota FPI.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved