Vaksinasi Covid19

Vaksin Booster untuk Lansia Kini Bisa Diberikan Minimal Tiga Bulan Setelah Dosis Lengkap

Vaksinasi Covid-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog atau heterolog.

HO
Pemerintah mengubah aturan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan alias booster bagi orang lanjut usia (lansia). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah mengubah aturan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan alias booster bagi orang lanjut usia (lansia).

Hal itu berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) nomor: SR.02.06/II/ 1123 /2022, yang diteken oleh Dirjen Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dr dr Maxi Rein Rondonuwu DHSM MARS, pada 21 Februari 2022. 

Berikuti ini isi lengkapnya:

Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2002 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis
Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 dan berdasarkan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional No ITAGI/SR/5/2022 tanggal 21 Februari 2022, bersama ini kami sampaikan penyesuaian sebagai berikut:

1. Pemberian dosis booster bagi lansia (usia > 60 tahun) dapat diberikan dengan interval
minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.

2. Vaksinasi Covid-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog atau heterolog.

Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin Covid-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan EUA dari BPOM serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI.

3. Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac.

4. Vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target.

5. Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi
Covid-19 dosis booster tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved