Kabar Artis
Jerinx Bangga Dapat Dukungan dari Para Pendukungnya Selama Jalani Sidang
Sebelum Jerinx menjalani sidangnya untuk membacakan nota pembelaan, Outsiders menggelar aksi damai untuk mendukung idolanya itu.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Dian Anditya Mutiara
Outsiders Beri Dukungan Dengan Buat Aksi Damai, Jerinx Bangga
WARTAKOTALIVE.COM, MENTENG - Kehadiran para fans SID, Outsiders, mewarnai sidang lanjutan terdakwa musisi Jerinx.
Sebelum Jerinx menjalani sidangnya untuk membacakan nota pembelaan, Outsiders menggelar aksi damai untuk mendukung idolanya itu.
Atas itu semua, tak lupa Jerinx berterima kasih atas partisipasi yang begitu besar dari para penggemarnya.
"Kawan-kawan Outsiders dan Ladyrose tadi melakukan aksi damai berbagi pangan di depan. Saya dan kuasa hukum mengucapkan banyak terima kasih, solidaritas yang luar biasa," ucap Jerinx di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus, Baru-baru ini.
Suami dari Selebgram Nora Alexandra itu bangga atas aksi damai yang diadakan tersebut.
Baca juga: Bacakan Pledoi di Pengadilan, Jerinx SID: Saya Bukan Jahat atau Sadis, Tapi Karena Bukan Milioner
"Saya juga cukup bangga karena musisi-musisi yang bermasalah biasanya tidak dapat dukungan sepeti ini, tapi saya diberi kehormatan untuk merasa didukung seperti ini, di daerah orang lain, jadi saya sangat berterima kasih," kata Jerinx.
Aksi yang dilakukan Outsiders ini dilakukan juga untuk meneruskan kebiasaan Jerinx di Bali sebelum dirinya di penjara.
Jerinx kerap kali membagi-bagikan makanan kepada para pengguna jalan di masa pandemi Covid-19.
Aksi damai itu juga digelar guna membantah klaim kesaksian Adam Deni yang menyebut fans SID bar-bar dan menakutkan.
Baca juga: Nora Alexandra Bersyukur Masih Bisa Bekerja saat Jerinx Jalani Masa Tahanan
Diberitakan sebelumnya, Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID telah membacakan Pledoi atau Nota Pembelaan atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tak hanya Jerinx, Kuasa hukum beserta tim juga membacakan pledoi untuk kliennya agar tuntutan JPU sebelumnya bisa berubah.
Setelah selesai membacakan pledoi, Majelis Hakim bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan Pledoi yang sudah dibacakan itu.
Akan tetapi, semua yang dibacakan tak merubah tuntutan yang dibacakan sebelumnya, yaitu 2 tahun masa kurungan untuk penabuh drum Superman is Dead itu.
"Kami tetap pada tuntutan kami yang mulia," ucap I Gede Wayan Eka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus, Selasa (22/2/2022). (m30)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/jerinx-di-pengadilan-jakarta-pusat-mendapat-dukungan-dari-outsiders.jpg)