Kriminalitas

Enam Korban Binomo Kembali Diperiksa, Ada Hubungannya dengan Afiliator Indra Kenz

Satu korban yang datang dari Palembang, Sumatera Selatan mengalami kerugian hingga Rp2,3 Miliar karena bermain Aplikasi Binomo.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
shutterstock
Ilustrasi - Belasan orang dipanggil jadi saksi kasus judi online Binomo 

Apabila ditotal, jumlah kerugian kedepalan korban mencapai Rp3,8 Miliar.

Selain diduga terlibat dalam peluncuran aplikasi judi online, Indra Kenz juga diduga terlibat dalam penyebaran berita bohong terkait aplikasi Binomo.

Indra Kenz dianggap telah mengajarkan  strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil provitnya.

Hal itu dianggap membuat korban ikut bergabung dari yang provit hingga akhirnya selalu loss.

Kasus itu dianggap telah memenuhi unsur pidana dan naik ke penyidikan atas Pasal 45 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 27 Ayat ( 2 )  dan atau Pasal 45 A ayat ( 1 ) Jo Pasal 28 ayat ( 1 ) Undang Undang Nomor 19  tahun 2016 Tentang Perubahan Atas  Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10  Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Meski kasus naik ke penyidikan, status Indra Kenz masih sebagai terlapor.

Sebelumnya, aplikasi investasi Binomo dilaporkan ke Bareskrim Polri. Para korban aplikasi ini merugi hingga Rp 3,8 miliar. (Des)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved