Berita Jakarta

Ada 5 Pria yang Keroyok Ketua KNPI Haris Pertama, Begini Peran Masing-masing Pelaku

Atas perbuatannya empat tersangka yang menjadi eksekutor dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota
Rilis pengungkapan kasus pengeroyokan ketua umum DPP KNPI Haris Pertama di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022) (Desy Selviany) 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -Polisi ungkap peran para pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa pihaknya meringkus tiga dari lima pelaku pengeroyokan.

Ketiga pelaku ialah MS (44), JT (43), SS (61). Sementara dua pelaku lainnya Harvi dan Irwan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kata Tubagus, empat pelaku merupakan eksekutor yang keroyok Haris di halaman Rumah Makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022).

"Keempat eksekutor yakni MS, JT, Irwan, dan Harvi," jelas Tubagus di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Pengeroyok Haris Pertama Berprofesi sebagai Debt Collector, Mengaku Hanya Disuruh Eksekusi

Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia, Haris Pertama mengalami sejumlah luka saat dikeroyok beberapa orang di depan rumah makan di Jakarta Pusat
Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia, Haris Pertama mengalami sejumlah luka saat dikeroyok beberapa orang di depan rumah makan di Jakarta Pusat (Twitter)

Peran tersangka Harvi ialah memukul Haris memakai batu.

Kemudian tersangka JT memukul Haris di bagian muka dengan tangan kosong sebanyak empat kali.

Sementara tersangka MS menendang wajah dan badan korban.

Kemudian Irfan memukul teman korban menggunakan helm.

Lalu SS memberi perintah untuk mengeroyok korban.

Atas perbuatannya empat tersangka yang menjadi eksekutor dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Sementara satu pelaku SS yang memerintahkan para pelaku dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP terkait penyertaan. 

Baca juga: Selamat dari Aksi Begal di Pegangsaan Dua, PPSU Kelapa Kelapa Gading Timur Harus Jalani Operasi

Tersangka SS dikenakan pasal berbeda karena tidak ikut mengeroyok Haris lantaran ikut memerintahkan para pelaku.

Sebelumnya diketahui Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pratama dikeroyok oleh tiga orang tidak dikenal di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) pukul 14.00 WIB.

Haris meyakini ada dalang dalam pengeroyokan yang dialaminya. Ia merasa menjadi target pembunuhan berencana oleh seseorang yang belum diketahuinya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved