Pengerukan Kali Mampang

Sylviana Murni Berharap Proyek Tanggul NCICD di Pesisir Utara Jakarta Bisa Segera Diselesaikan

Pengerukan Kali Mampang segmen Jalan Pondok Jaya X, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, telah rampung 100 persen.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
Dok. Setjen DPD RI
Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pengerukan Kali Mampang segmen Jalan Pondok Jaya X, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, telah rampung 100 persen.

Hal itu memunculkan apresiasi dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sylviana Murni.

Sylviana mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Dinas Sumber Daya Air sudah melakukan kerja luar biasa untuk upaya mengatasi genangan dan banjir, termasuk di Kali Mampang.

“Sangat patut diapresiasi, pengerukan Kali Mampang yang sudah berjalan. Pemprov DKI sudah bekerja dengan baik dalam upaya mengatasi banjir sesuai dengan RPJMD,” kata Sylviana berdasarkan keterangannya pada Senin (21/2/2022).

Baca juga: Pemprov DKI Hormati Putusan PTUN yang Mengabulkan Gugatan Korban Banjir Kali Mampang

Baca juga: Sylviana Murni Ingatkan Aset Negara di Jakarta Jangan Dikuasai Asing pasca IKN Dipindah ke Kaltim

Baca juga: Sylviana Murni: Berikan Kesempatan Inovator Dalam Negeri Penuhi Kebutuhan Vaksin yang Besar

Sylviana menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta telah dilakukan.

Mulai dari memperbanyak daerah resapan air, membangun polder, pengerukan kali sungai, embung dan waduk hingga gerebek lumpur memang menjadi upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah banjir.

"Saya optimistis pasti akan ada solusi dengan pelibatan seluruh pemangku kepentingan, khususnya yang saya sebut tiga pilar yakni pemerintah, baik pusat mupun daerah, kemudian swasta dan terakhir masyarakat. Nanti akan step by step terselesaikan,” tutur perempuan yang juga menjadi Ketua Komite III DPD RI itu.

BERITA VIDEO: Gara-gara Produsen Mogok Produksi, Haryati Kesulitan Mencari Tahu di Tiga Pasar Jakarta Barat

Menurut Sylviana, Jakarta tidak bisa sendiri mengatasi persoalan banjir yang disebabkan tingginya debit air dari wilayah hulu.

Sebab, diketahui bersama bahwa di wilayah hulu sudah banyak pengalihan fungsi lahan dari resapan menjadi hunian dan lainnya.

“Perlu kerja sama Jabodetabek mengatasi banjir ini. Bayangkan kalau waduk di luar itu sampai 100 hektar, akan sangat besar pengurangan banjir,” ujar mantan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat ini.

Dia mengatakan, penghijauan di wilayah hulu dan revitalisasi waduk-waduk yang sudah ada perlu dilakukan secara masif.

Dengan demikian, debit air yang masuk ke Jakarta menuju pesisir atau laut akan banyak berkurang.

“Revitalisasi sesuai arahan para pakar sangat diperlukan sehingga saat musim hujan tidak banjir dan saat musim kemarau tidak terjadi kekeringan,” jelas Sylviana.

Sylviana berharap, penanganan persoalan banjir jangan sampai dipolitisasi.

Namun dia meminta kepada semua pihak untuk berkolaborasi melakukan yang terbaik, bagaimana untuk mengembalikan fungsi sungai dan sebagainya. 

Sylviana menambahkan, Jakarta juga menghadapi persoalan banjir di wilayah pesisir dengan adanya rob yang kerap terjadi.

Untuk itu, Sylviana mengingatkan agar upaya mengatasi banjir di wilayah pesisir bisa terus dilakukan.

“Saya berharap keberlanjutan proyek tanggul NCICD di pesisir utara Jakarta bisa segera dituntaskan. Kita lihat pengerjaan tanggul ini kan ada perencanaannya. Kita bagian reminding bahwa memang ini sampai di sini, bagaimana step berikutnya?," ucapnya.

Seperti diketahui, tujuh warga menggugat Gubernur DKI Jakarta untuk mengerjakan sejumlah tuntutan warga. Putusan itu diunggah di website sipp.ptun-jakarta.go.id.

Dalam nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT, hakim meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengerjakan sejumlah tuntutan warga.

Pertama, mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Kedua, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

“Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2,6 Juta,” demikian dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved