Berita Jakarta

Baru Parkir Sembilan Menit di Satpas SIM Daan Mogot, Pengendara Ini Keluhkan Tarif Perjam Rp, 4.000

Edisom menilai, pengelolaan parkir dengan tarif mencekik dengan melibat pihak swasta, hanya sebagai tempat mencuci tangan saja.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Miftahul Munir
Sejumlah pengendara yang parkir di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat mengeluhkan tarif yang di pasang sangat mahal Jumat (18/2/2022). 

Sebagai informasi, sesuai dengan Pasal 62 ayat (2) UU PDRD dan Pasal 3 ayat (2) Perda 10/2011 PP, tempat parkir yang ada di lingkungan atau disediakan oleh kantor pemerintahan bukanlah objek pajak. 

Baca juga: Satpas SIM Daan Mogot Perketat Protokol Kesehatan Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

Artinya pemarkir kendaraan di kantor-kantor pemerintahan tidak dikenakan biaya alias gratis. 

Apabila ada pemungutan parkir di kantor-kantor pemerintahan, maka semua itu adalah ilegal dan pemungutnya terancam sanksi tindak pidana pemerasan sebagaimana tercantum dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP.(m26)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved